Ammatoa Pemimpin Masyarakat Adat Kajang Minta BPN Wilayah Sulawesi Selatan Tidak Akomodir Perpanjangan HGU PT LONSUM

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba.–

Kumparan88news.com.– Tanggal 02/01/2024

PT.Lonsum Bulukumba tidak legowo meninggalkan kawasan adat Kajang padahal
Hak Guna Usaha atau HGU PT.Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023 telah berakhir.

PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan melalui Saudara Rusli Juru bicaranya malah mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU) dan sampai hari ini masih menguasai lahan yang nota Bene milik masyarakat adat Kajang yang digarapnya kurang lebih ratusan tahun.

Ammatoa Pemimpin Masyarakat adat Kajang meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Suawesi Selatan untuk tidak menyetujui atau memperpanjang HGU PT.Lonsum dan tanah adat Kajang di kembalikan ke masyarakat adat Kajang , permintaan Ammatoa di amanahkan melalui Kuasa Hukumnya DR.Muhammad Nur,S.H.,,MH. Dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur, S.H.,,MH & Associates yang berkantor di Citraland. Celebes Hertasning ,Jalan Tun Abdul Razak Makassar-Gowa.

Kuasa Hukum masyarakat adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H mengatakan menjalankan amanah Ammatoa sebagai Pemimpin masyarakat adat Kajang untuk kordinasi dan menyampaikan baik secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan langkah ini adalah bagian dari proses hukum.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
harus di tegakkan dan saatnya PT.Lonsum Bulukumba diminta atau tidak diminta mengembalikan lahan yang masuk kedalam kawasan adat kepada Masyarakat adat Kajang.

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menyampaikan kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 HA.

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H berharap Bupati , Ketua DPRD, Kapolres dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba mengawal masalah ini dan mendukung langkah masyarakat adat Kajang untuk mengambil alih lahan miliknya yang selama ini di kuasai oleh PT.Lonsum Bulukumba.

Baca Juga:  Diduga Adanya Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Pilkades,Muhamad Ali Muis Ajukan Surat Permohonan Keberatan Ke BPD.

(Rilis resmi dari DPP BAIN HAM RI).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru