Beredar Video Oknum Pejabat Diskominfo Mengajak Satu Suara Untuk Melawan Pemberitaan Media.

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus.–

Kumparan88news.com.–

Sungguh miris apa yang di tunjukan oleh salah satu oknum Kabid berinisial “Y” yang ada di Diskominfo Kabupaten Tanggamus,

Disinyalir tidak terima di beritain oleh puluhan media online beberapa hari yang lalu, dengan langkah cepat setelah timbul berita lalu ke esok harinya oknum tersebut mengumpulkan beberapa ketua organisasi profesi untuk MEMYATUKAN SUARA terkait pemberitaan Dugaan Mark-up anggaran di TA 2021 di Diskominfo Kabupaten Tanggamus.

Bukan hanya mengajak MENYATUKAN SUARA, ternyata oknum “Y” Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Tanggamus diduga keras juga menyebarkan kebohongan, kebencian dan Hoax.
Dimana oknum Kabid Humas tersebut mengatakan di depan ketua organisasi profesi versi video yang beredar
bahwa “KITA SUDAH PERNAH KENA, dan SEKARANG INI DI TONGGOLIN LAGI”.

Seperti yang dilansir dari Media Tubamesuji.com dan puluhan media online yang ikut memberitakan yang berjudul ” APH Harus Memeriksa Oknum Pejabat di Dinas Kominfo Tanggamus Yang diduga Telah Melakukan Mark-up Anggaran”, jelas-jelas pemberitaan tersebut sesuai data dari LHP BPK RI yang melarang Diskominfo Tanggamus memberikan dana Hibah dua tahun berturut -turut kepada organisasi non nirlaba, kenyataan beberapa organisasi media dan pemilik perusahaan media mendapatkan dana hibah dari TA 2020.dan 2021.

Terkait langkah yang di ambil oleh oknum Kabid Humas Diskominfo kabupaten Tanggamus yang kurang bijaksana dan terkesan arogan, beberapa penggiat anti korupsi dan Lembaga siap melaporkan Oknum tersebut secara hukum.

DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, bapak Ferry Saputra.YS., S.H beserta tim bagian Hukum angkat bicara :
” Di awali tahun 2024 nanti kita sudah mempersiapkan pelaporan ke Kejati Lampung terkait anggaran hasil pemeriksaan BPK RI di Diskominfo kabupaten Tanggamus, khusus untuk oknum Kabid Humas kita akan melaporkan secara tersendiri terkait Fitnah yang sudah menuduh bahwa sudah pernah kena dan sekarang di TONGGOLIN lagi.
ini harus di buktikan sama oknum tersebut, dimana, kapan dan siapa orangnya.sesuai KUHP pasal 310 dan 311.
Pasal 311 berbunyi :
ayat (1).
” Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis di bolehkan untuk membuktikan apa yang di tuduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan di lakukan bertentangan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan Fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
ayat (2) ;
” Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 Nomor. 1-3 dapat di jatuhkan.

Baca Juga:  Juristo.SH, Ucapkan Selamat Kepada Bapak (Marsda) TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko,Sebagai DanKopasgat yang Baru

Jadi kami berharap kepada oknum Kabid Humas Diskominfo kabupaten Tanggamus untuk selalu berhati-hati kalau berbicara jangan asal menuduh.” Jelasnya kepada awak media di kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut bapak Ferry Saputra.YS., S.H menambahkan bahwa untuk sementara di tahun 2023 ini kita tidak melakukan pelaporan ke APH berhubung sudah di akhir tahun.
(TIM).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru