Disinyalir Kurang Kerjaan Dan Pikun, Oknum BPK Diduga Menjadi Provokator Dan Biang Kerok di Kampung Bumi Ratu.
Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa/Kampung (BPD/BPK) di kampung Bumi Ratu kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten Tulang Bawang patut di pertanyakan oleh publik.
Pasalnya, kisruh dan gaduh sesama aparatur kampung yang saat ini terjadi di kampung Bumi Ratu diduga asal muasalnya dari beberapa oknum anggota BPK yang menjadi provokator dan biang kerok yang berimbas adanya pengaduan warga kampung Bumi Ratu ke pihak kepolisian.
DASAR HUKUM PENGAWASAN DANA DESA OLEH BPD/BPK.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 di sebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai Fungsi :
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan peraturan desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Sudah jelas dari awal sampe akhir Undang-undang dan peraturan yang ada dan yang di buat oleh Pemerintah tidak ada kalimat yang tercantum bahwa BPD/BPK meminta warganya untuk melaporkan kepala desa/kampungnya sendiri terkait pengelolaan anggaran dana desa.
Tanpa ada punya praduga tak bersalah, tanpa ada laporan hasil audit inspektorat (LHP), dan tanpa ada bukti identik dari kecamatan yang melakukan monev (monitoring dan evaluasi) dan tanpa ada temuan di lapangan/ lokasi, beberapa oknum BPD/BPK kampung Bumi Ratu diduga sudah meminta dan menyuruh beberapa warga untuk melaporkan kepala kampung Mujiono dan jajaran aparatur nya.
Oknum Subandi jabatan wakil ketua BPD/BPK mantan ketua pokmas sertifikat PTSL (Program Pemerintah sertifikat bersubsidi hanya 250 ribu per sertifikat) pada tahun 2019 diduga sudah melakukan pungli besar- besaran terhadap 300 warga yang mengajukan dan mendapat sertifikat PTSL tersebut.
Dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan olah oknum Subandi sungguh FANTASTIS kisaran jutaan sampai puluhan juta.
Dan disinyalir sudah di panggil dan di proses di Tipidkor Polres Tulang Bawang pada tahun 2019.
Oknum Lihun dengan jabatan sebagai ketua BPD/BPK kampung Bumi Ratu yang di duga menjadi otak Provokator mempengaruhi beberapa warga kampung Bumi Ratu agar bertindak melaporkan kepala kampung Mujiono dan jajaran Aparaturnya terkait dugaan penyelewengan dana desa tanpa dasar yang jelas
Terkait hal tersebut di atas, beberapa lembaga akan siap mendampingi dan melakukan pelaporan balik terhadap oknum-oknum BPD/BPK kampung Bumi Ratu yang sudah melakukan pelanggaran di luar tugas dan fungsinya sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang yang berlaku.
Jefri JRS MANOPO., S.H.,M.A sebagai Penggiat Anti korupsi, pakar ilmu Tata Negara dan ketua di kantor Hukum Nusantara Sakti dan Patner di Jakarta juga ikut angkat bicara :
” Jangan melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan tugas dan fungsi kita di lembaga BPD/BPK, kalau mengajari warga untuk kritik ke Pemerintahan kampung itu bagus tetapi bukan berarti kita harus menghalalkan segala cara, ada Undang-undang dan peraturan yang sudah di buat oleh Pemerintah.” jelas Jefri JRS MANOPO.
Jumat (09/06/2023).
” Kita apresiasi kinerja pihak kepolisian Polres Tulang Bawang dalam hal ini unit Tipidkor, kita minta perkara ini sampai di meja Pengadilan, biar terang benderang.
Dan kalau hasil Penyelidikan tidak ada unsur yang terpenuhi, sudah jelas kami akan melakukan tuntutan balik terhadap oknum anggota BPD/BPK dan oknum warga kampung Bumi Ratu yang sudah mengadu (Dumas) ke pihak kepolisian.
Dasarnya jelas, oknum-oknum anggota BPD/BPK belum pernah melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah Kampung, ke kecamatan Rawa Jitu Selatan, Dinas PMD di Menggala dan belum koordinasi ke inspektorat yang mempunyai kewenangan untuk mengaudit anggaran Dana Desa.”
Terang Jefri JRS MANOPO lagi.
” Untuk oknum Subandi wakil ketua BPD/BPK kampung Bumi Ratu yang pernah di periksa di Polres Tulang Bawang, kita juga akan melengkapi data untuk membantu pihak kepolisian untuk memanggil 300-an warga yang mengajukan dan menerima Sertifikat PTSL yang diduga menjadi korban pungli dari oknum Subandi.” pungkas Jefri menambahkan.
(Tim).
Bersambung.