Polres Kubu Raya Amankan Dua WNA Tiongkok dan Alat Pengujian Tambang Emas

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya Kalbar,

Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Desa Kapur Gg. Kharisma Makmur 2 No A 18, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada hari Sabtu (3/6/23) pukul 14.00 WIB. Kedua WNA tersebut bernama Yu Hao dan Cao Funing, dan mereka tinggal di rumah kontrakan milik JIT Mien warga Desa Kapur.

Kedua WNA diamankan setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mendapat informasi dari masyarakat. Bekerja sama dengan Tim PRC Polda Kalimantan Barat, Imigrasi Pontianak, Ketua RT setempat, dan pemilik rumah kontrakan, Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pengecekan di Rumah Kontrakan Gg. Kharisma Makmur 2 No A 18.

Ketika tim tiba di TKP, informasi tersebut ternyata benar adanya. Tim menemukan dua orang lelaki WNA dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Rumah Kontrakan tersebut. Selama penggeledahan di rumah kontrakan, anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji. Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan, bahwa Satuan Reserse Polres Kubu Raya telah mengamankan kedua WNA asal Tiongkok beserta barang-barang tersebut.

“Yu Hao (48), berasal dari Shaanxi, Tiongkok, pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, Cao Funing (36), berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor,” jelas Ade, Senin (5/6/23) pagi.

Baca Juga:  Suka Cita Masyarakat Kubu Raya Kalimantan Barat Nikmati Layanan Listrik PLN dari 12 Jam Menjadi 24 Jam*

“Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun,” terangnya

Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkap, bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas dan barang-barang tersebut mereka bahwa dari PT. Sultan Rafli Mandiri. Tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.

“Setelah dilakukannya interogasi, rumah tersebut di kontrak atas nama Li De Cai (35) berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang juga bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun, dimana rumah tersebut sudah kontaknya dari tanggal 24 Mei 2023. Rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan barang yang mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri dan tidak ada aktivitas di rumah tersebut,” jelas Ade.

Ade pun menerangkan, Li De Cai sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan.

Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak. Ade juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan mengenai perizinan, paspor, dan administrasi terkait kasus ini.

“Jadi saat ini kami Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan secara intensif kepada kedua WNA ini dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Pontianak, dimulai dari pemeriksaan saksi, perizinan, pasport dan administrasi,” tegas Ade.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu
Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang
TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK
Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor
Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global
PSI Hargai Sikap Kritis dan Kejujuran Ekonom Senior Faisal Basri yang Mengakui Kekhilafannya
Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Berpendapat, Keterangan 2 Orang Saksi Dari Tergugat, Tidak Sesuai Fakta
Walikota Bekasi mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Gereja Galaxi Periode 2023 -2026

Berita Terkait

Jumat, 8 September 2023 - 14:41 WIB

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu

Jumat, 8 September 2023 - 09:27 WIB

Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang

Minggu, 3 September 2023 - 17:10 WIB

TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK

Sabtu, 2 September 2023 - 12:12 WIB

Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:59 WIB

Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global

Berita Terbaru