SUKISARI,S.H : MEREK “Home Electric Saver” NOMOR PENDAFTARAN IDM000856971 ATAS NAMA ROBIN CHANDRA, SAH DAN DILINDUNGI UU MEREK
SUKISARI,S.H : MEREK “Home Electric Saver” NOMOR PENDAFTARAN IDM000856971 ATAS NAMA ROBIN CHANDRA, SAH DAN DILINDUNGI UU MEREK
Jakarta – Selasa, tanggal 18 April 2023, Dalam kesempatan ini Sukisari & Partners, memberikan jawaban dan Rekonvensi/Gugat Balik dalam Perkara Perdata Khusus di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 34/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Atas Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Pembatalan Merek Terdaftar “Home
Electric Saver”
No. IDM000856971 Atas Nama Robin Chandra.
“Kami telah mengajukan eksepsi yaitu :
1. GUGATAN Error in Persona, Penggugat menyebutkan Turut Tergugat sebagai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek, dimana struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hanya ada Direktorat Merek dan Indikasi geografis.
2. GUGATAN PENGGUGAT KABUR ( _OBSCUUR LIBEL_)
Bahwa dalam gugatan Penggugat tidak menguraikan dengan jelas objek sengketanya.
3. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM ( _LEGAL STANDING_)
Dalam pokok perkara :
1. Penggugat bukan pihak yang menciptakan _Home Electric Saver_
2. Penggugat bukan pemilik merek Home Electric Saver_
3. III. TERGUGAT TELAH TERLEBIH DAHULU MEMPRODUKSI HOME ELECTRIC SAVER ATAU PENGHEMAT ENERGI RUMAH SEJAK TAHUN 2003 JAUH SEBELUM PENGGUGAT MEMPRODUKSI ATAU MENJUAL ALAT TERSEBUT
4. IV. PENGGUGAT DENGAN IZIN TERGUGAT MEMPRODUKSI SENDIRI ALAT PENGHEMAT LISTRIK DIMULAI SEKITAR TAHUN 2010
5. TERGUGAT TELAH MENDAFTARKAN MEREK HOME ELECTRIC SAVER SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DAN MENJADI PEMILIK SAH DARI MEREK TERSEBUT.
Perlu diketahui Merek “Home Electric Saver” terdaftar No. IDM000856971 Atas Nama Robin Chandra sejak tanggal 21 Mei 2021,dan perlindungan berlaku selama 10 (sepuluh tahun)
6. PENGGUGAT MENDAFTARKAN MEREK HOME ELECTRIC SAVER DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK
Oleh karena itu Pembatalan merek hanya bisa diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat (1) Undang undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut Advokat Sukisari.SH, menyatakan, kami sebagai kuasa Pergugat/Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke
Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menyatakan bahwa Tergugat adalah adalah Pemohon dan Pemilik yang beriktikad baik pemilik sah Merek Home Electric Saver berdasarkan pendaftaran nomor IDM000856971;
3. Memerintahkan Penggugat untuk menghentikan menggunakan merek Home Electric Saver
DALAM REKONVENSI
1. Menerima gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan dengan merek “Home Electric Saver” dengan nomor permohonan DID2023003474 yang dimohonkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” dengan Nomor Pendaftaran IDM000856971 milik Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
3. Menyatakan Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Pelanggaran atas Hak Merek karena telah memohonkan pendaftaran Merek “Home Electric Saver” dengan Nomor Permohonan DID2023003474 atas itikad tidak baik;
4. Memerintahkan Kementerian hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek dan Indikasi geografis Cq Direktur Merek dan Indikasi Geografis sebagai Turut Tergugat untuk menolak permohonan merek yang diajukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi Nomor DID2023003474 untuk melindungi Merek Terdaftar “Home Electric Saver” dengan Nomor Pendaftaran IDM000856971 milik Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
5. Memerintahkan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan/atau melakukan ganti rugi yang dialami Tergugat/Penggugat Rekonvensi yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
6. Memerintahkan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek Home Electric Saver.
Untuk itu bagi para konsumen Home Electric Saver, agar membeli produk sah dengan nomor pendaftaran IDM000856971 atas nama klien kami Robin Chandra.
Dan terhadap masyarakat luas, pemilik merek, agar melindungi secara hukum, aga tidak ada pihak memakai merek secara tidak sah.
Ajukan pendaftaran, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Konsultasikan masalah anda dengan kami, Sukisari & Partners WA 08118-120164.
website : www.sukisari.com.
Sumber : Sukisari .SH