Asuransi Panin Daichi Life, Disinyalir Menolak Klaim Nasabah Teo Kwan Seng, Jari Tangannya Putus

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asuransi Panin Daichi Life, Disinyalir Menolak Klaim Nasabah Teo Kwan Seng, Jari Tangannya Putus

Jakarta – Dalam keterangannya seorang nasabah bernama TEO KWAN SENG (TKS) adalah sebagai nasabah Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE, yang terdaftar dengan nomor Polis 2010011082 dan diketahui sudah membayar Premi sejak tahun 2010.

Sebagai nasabah Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE, TKS menjelaskan bahwa Premi yang dibayarkan awalnya sebesar Rp.10 Juta rupiah perbulan, dan sejak 2 tahun 2020 sebesar Rp. 6 Juta Perbulan, maka jika ditotalkan maka Premi yang sudah dibayarkan TKS adalah sebesar Rp. 1.2 Milyar lebih.

Akan tetapi nasib kurang baik terhadap dirinya, pada waktu sekitar Agustus 2022 TKS mengalami musibah sehingga jari kirinya diamputasi, dan dirinya sewaktu bertanya kepada Pihak Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE memberikan jawaban tidak mengcover cacat tersebut.

Patut diketahui sebagai nasabah TKS adalah seorang awam hukum yang tidak pandai membaca polis, oleh karena itu setelah berkonsultasi dengan Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partners baru diketahui bahwa dalam Polis mengatur pembayaran Klaim cacat tetap dan selanjutnya TKS pun mengajukan kembali Klaim ke PT. PANIN DAI-ICHI LIFE , akan tetapi malah ditolak dan menurutnya ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak jelas.

Nasabah TKS dalam hal ini sebelumnya telah mempertanyakan secara resmi kepada Pihak PT PANIN DAI-ICHI LIFE terkait dengan pemakaian premi yang sudah dibayarkan dan telah berjumlah Milayaran rupiah tersebut namun Pihak PT PDL, sepertinya tidak dapat memberikan jawaban yang terang benderang terkait dengan dana Premi milik TKS apalagi menunjukan bukti aliran dananya.

Sebagai nasabah TKS mengaku sangat kecewa dengan Pihak Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE karena selama puluhan tahun telah membayar premi dan tidak pernah mengajukan klaim, sekali saja mengajukan klaim langsung ditolak padahal pembayaran premi artinya tabungannya sudah mencapai Milyaran Rupiah, dikemanakan uang premi tabungan saya, saya butuh penjelasan apakah terpakai ? ” Ucapnya.

Baca Juga:  Juristo.SH, Ucapkan Selamat Kepada Bapak (Marsda) TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko,Sebagai DanKopasgat yang Baru

Sementara itu Advokat Johnny Situwanda.SH yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat juga merupakan sebagai Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum dalam kesempatan ini menjelaskan “Perlu diketahui bahwa dana Premi yang dibayarkan oleh Nasabah kepada Perusahaan Asuransi tidak boleh sampai hilang apalagi berjumlah NOL rupiah, karena dana Premi adalah tabungan Nasabah yang dititipkan kepada Pihak Asuransi untuk dapat digunakan pada klaimnya suatu hari nanti, digunakan sebesarnya untuk manfaat nasabahnya bukan untuk digunakan sembarangan oleh Pihak Asuransi. Jika sampai dana Premi nasabah disalah gunakan maka yang sangat dikuatirkan telah terjadi dugaan Penggelapan dan disinyalir adanya tindak Pidana Pencucian Uang serta kejahatan Perbankan.

Selanjutnya Advokat Johnny Situwanda.SH, menyatakan siap membantu TKS yang dimana kelembagaan Hukumnya siap untuk mendampingi TKS dalam upaya melakukan Proses Hukum terhadap Pihak PT.PDL , untuk memperjuangkan Haknya TKS sebagai nasabah Asuransi .(Red)

Sumber : Advokat Johnny Situwanda.SH.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral
Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !
*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pemerintah Terkesan Menutup Mata Dan Telinga Terhadap Keluhan Masyarakat

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:45 WIB

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:35 WIB

Dewan Pengawas Pusat WRC” Habib Muchdar Tegaskan Dirjenpas Kalsel Mulyadi Untuk Intensifkan Razia dan Pengawasan Lapas !

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Berita Terbaru