Ketua Umum Wakomindo : Plt Dewan Pers Harus Minta Maaf

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Wakomindo : Plt Dewan Pers Harus Minta Maaf

Surabaya – Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto mendesak Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mencabut perkataannya, dan harus meminta maaf ke LSP Pers Indonesia dan seluruh wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Desakan minta maaf itu didasari oleh perkataan ketua Dewan Pers di muat di media online beberapa hari lalu terkait tidak melegalkan dan dianggap salah pelaksanaan SKW LSP Pers Indonesia.

“Bahasa tidak melegalkan bisa disamakan dengan ilegal. Ilegal artinya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang undang yang berlaku. Perkataan Agung itu tidak berdasar sama sekali. LSP Pers Indonesia di dirikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang di negara ini,” ujar Dedik. Sabtu (07/01/2023) dikantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya.

“Dia harus minta maaf dan menarik ucapannya, kalau itu tidak dilakukan, LSP Pers Indonesia semestinya membuat somasi,dan jika tidak digubris, kami akan mengambil langkah hukum pidana, dugaan menyebarkan informasi yang sesat, dan mencemarkan nama baik,” terang Dedik.

“Imbas dari perkataan Agung, akan terasa dilapangan terhadap wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. Sertifikat itu dianggap tidak sah, karena pelaksanaan SKW disinyalir dianggap ilegal oleh Plt Ketua Dewan Pers,” ujar Dedik.

“Agung itu hanya Plt, menggantikan Ketua Dewan Pers yang wafat beberapa waktu lalu. Semestinya dia berkata, dia bertindak mendinginkan semua pihak, dan menyatukan insan pers di Indonesia, bukan malah membuat panas situasi pers di Indonesia,” ujar Dedik.

Terkait informasi yang menyatakan dalam putusan MK dalam uji materi UU Pers yang diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I dan Hans Kawengian selaku Pemohon II serta Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III, bahwa Dewan Pers satu satunya lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi dibidang Pers, Dedik mengatakan informasi itu kurang tepat, dan harus diluruskan.

Baca Juga:  Nyak Kopsah Akan Hibur warga Ciledug di Acara INFO WARGA CILEDUG, Santuan Yatim, Dhuafa Dan Donor Darah

“Dalam putusan MK terkait UKW, pada intinya perbuatan Dewan Pers menerbitkan kebijakan berkaitan dengan standar kompetensi wartawan tidak melawan hukum. Jadi menurut saya, LSP Pers Indonesia juga berhak membuat standar kompetensi dan menggelar uji kompetensi, sesuai dengan lisensi yang diperolehnya dari BNSP,” terang Dedik, yang pada saat uji materi UU Pers di MK dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon.

Terkait perkataan Agung bahwa para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan di tolak dalam beberapa kegiatan, sehingga mereka menjadi korban atas pelaksanaan SKW karena tidak mengikuti SKW di lembaga uji dalam naungan Dewan Pers, Dedik mengatakan bahwa para wartawan itu adalah korban dari manipulasi suatu kebenaran.

“Sertifikat Kompetensi Wartawan berlogo lambang Negara Burung Garuda. Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Sertifikat itu yang mengeluarkan adalah negara,” terang Dedik.

Ketua Wakomindo diakhir kata mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun, ataupun pihak manapun yang menolak dan menyuarakan tidak sah sertifikat kompetensi wartawan dari BNSP.

“Wakomindo mempunyai anggota 100 persen wartawan bersertifikat kompetensi dari BNSP. Dan dalam kesempatan ini saya melakukan Peringatan keras kepada siapapun yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi yang di miliki anggota Wakomindo,” tegas Dedik yang juga sebagai Asesor berlisensi BNSP di bidang Pers.

“Dengan logo Burung Garuda lambang Negara Indonesia di dalam Sertifikat Kompetensi Wartawan, sudah jelas negara mengakui kompetensi pemegang sertifikat, semestinya semua pihak paham hal itu. Wakomindo akan bertindak tegas dengan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki anggotanya,” pungkas Dedik.

Perlu diketahui, Wakomindo mempunyai badan hukum perkumpulan yang didirikan di Surabaya oleh asesor dan para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP.

Baca Juga:  Sani Arifin Oknum Kakam Tri Jaya Diduga Masuk Katagori Gerombolan Penggasak Dana Desa.

Pengurus dan anggota dari Wakomindo adalah wartawan berbagai organisasi pers yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP.

Sesuai dengan rapat kerja yang digelar pada 22 Desember 2022 di Surabaya, Wakomindo akan mengirimkan surat kepada lembaga negara, pemerintah dan lembaga lainnya akan keberadaan perkumpulan wartawan yang mendukung program pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Profesi.

Dukungan Wakomindo terhadap Program pemerintah meningkatkan SDM melalui profesi dengan bukti bahwa pengurus dan anggota Wakomindo seluruhnya adalah wartawan bersertifikat kompetensi wartawan yang berlogo lambang Negara Burung Garuda, dan kedepannya akan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada para wartawan agar siap mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan yang digelar LSP Pers Indonesia. (Redaksi)

Sumber : Ir.Sugiarto .SH /. Hokky

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru