Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyoroti Kasus Pembunuhan di Magelang, Adv Gunawan Setyapribadi.SH, Pelaku Harus di Hukum Mati

Jakarta – Di dunia ini sering dijumpai anak-anak yang tidak berbakti kepada orangtuanya. Mereka sering menyalahkan orangtuanya karena mereka menganggap bahwa orangtuanya tidak memberikan cinta kasih dan perhatian yang penuh kepada mereka. Mereka selalu menuntut cinta kasih dan perhatian dari orangtuanya karena mereka menganggap bahwa cinta kasih dan perhatian itu wajib diberikan oleh orang tua kepada mereka. Mereka tidak menyadari bahwa anak yang baik seyogyanya tidak menuntut cinta kasih dan perhatian, tetapi melakukan kewajibannya dengan baik.

Menyoroti kasus pembunuhan seorang anak terhadap keluarganya sendiri Advokat Gunawan Setyapribadi.SH menyatakan pelaku itu merupakan sampah masyarakat dan harus dijatuhkan hukuman mati ” Minggu 11 Desember 22..

Telah diberitakan sebelumnya telah terjadi suatu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap kedua orang tuanya juga kepada saudaranya sendiri dengan sangat keji menggunakan racun seperti sianida yang mengakibatkan
3 orang meninggal dunia.

Dhio pelaku telah meracun ayahnya, Abas Ashar (58); ibunya, Heri Riyani (54); dan kakaknya, Dhea Chairunnisa (24), dengan mencampurkan sianida ke dalam teh dan es kopi dan ketiga korban ditemukan meninggal di tiga kamar mandi rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian RT 10 RW 01, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11).

Sebagai Pemerhati kebijakan Publik dan Hukum Founder Kantor Hukum Java Law Firm “Gunawan Setyapribadi.SH menyampaikan keprihatinannya yang mendalam kepada keluarga almarhum, kenapa anak ini sampai tega membunuh keluarganya sendiri hanya dengan persoalannya kecil dan menurutnya tindakan yang telah dilakukan diluar nalar manusia dan norma agama, dan anak durhaka seperti ini yang tidak mempunyai adab juga akhlak harus di hukum mati.

Baca Juga:  Zainal Effendi : UNIS BERIKAN INFORMASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU SUBSIDI BEASISWA PENDIDIKAN PROGRAM PASCASARJANA*

Oleh karena itu dengan Asas-Asas Hukum Pidana pelaku harus dikenakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ” Tutupnya.

Sumber : Gunawan Setyapribadi.SH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Berita Terbaru