Zainal Effendi. SH ,MH : Hukuman Koruptor Harvey Moeis, Si Perampok Uang Rakyat Harus di Hukum !

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta .–

Kumparan88news.com.–

Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Advokat Zainal Effendi, SH.,MH, menyatakan “Vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, harus di hukum berat bukan diringankan ” Ucapnya Jumat 3 Desember 2024.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya terdakwa Harvey Moeis hanya divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Zainal menuturkan tindak pidana korupsi itu tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, menurutnya setiap langkah sistem peradilan pidana, baik penegak hukum, penuntutan, maupun sampai pada proses persidangan, tidak bisa dengan cara-cara biasa.

Apalagi, kasus Harvey Moeis menjadi buah bibir masyarakat, sebab, terbukti pasca putusan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara mencapai Rp.300 triliun.

“Maka dari itu, kalau dalam konteks nilai kerugian negaranya ratusan triliun, apalagi kasus korupsi yang terkait dengan sektor sumber daya alam,” ujarnya.

Tidak hanya itu, praktik rasuahnya juga menimpa lingkungan hidup dan korbannya begitu masif, oleh karena tidak hanya soal perekonomian atau keuangan negara, masyarakat, lingkungan juga terdampak, maka Zainal menegaskan hukuman Harvey harusnya berat, bukan justru dikorting atau diringankan.

“Vonisnya ternyata hanya 6,5 tahun penjara, jadi sangat bertolak belakang dengan narasi yang selama ini disampaikan oleh kejaksaan terkait dengan praktik korupsi yang sangat masif dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana & Perdata Advokat Zainal Effendi, SH.,MH, mengatakan” Perlu juga menyoroti tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kata dia, tuntutan itu menjadi tolak ukur sikap negara, dalam kasus ini, suami artis Sandra Dewi itu hanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Renauldy Darma Wijaya, Dapat Dukungan Publik Mewakili Indonesia di Final Indonesia Latte Art Championship 2025!

Dikatakannya, rakyat dan seluruh warga negara sebenarnya mendambakan adanya keadilan dan sistem hukum beserta penegakan hukumnya dengan proses peradilan yang jujur dan berkeadilan, sesuai dalam amar putusan yang selalu mengatas namakan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, seperti yang telah kita lihat sendiri, masih jauh dari harapan masyarakat, juga patut untuk diketahui dimana negara ini dibentuk berdasarkan hukum bukan negara berdasarkan Kekuasaan ” Ungkapnya.

“Jadi, kami atau saya pribadi melihat vonis ini adalah vonis yang amat sangat melukai keadilan masyarakat,” Tutupnya.

(*).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv Ir. Herry Kasymir. ST.,SH.,MH : Peringati Hardiknas 2026″ Mari Kita Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu!
Ketum PETIR” Alek Emanuel Kaju.SH : Dukung Pernyataan Habib Aboe Bakar” Berantas Peredaran Narkoba di Tanah Air!
*Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?* _Oleh: Wilson Lalengke_
*Adv. Gunawan Setyapribadi. SH.,MH : Dampak Hukum Dunia Medsos” Deritanya Lebih Kejam Dari Penjara!*
*Adv Ir. Herry Kasymir. ST.,SH., MH ; Resiko Hukum Dunia Medsos Saat Ini” Lebih Kejam Dari Penjara!*
*Marhaban ya Ramadhan” Ir. Herry Kasymir Bersama Keluarga Ucapkan Selamat Datang Bulan Penuh Berkah Rahmat & Ampunan*
RAPIMNAS 2026 Rampung, PEWARNA Indonesia Matangkan Konsolidasi Nasional
Tersangka Oknum Pejabat di Kementrian Agama Terlibat Korupsi” Dr Syarif Hamdani alkaf. SH., MH : Kyai Tidak Punya Malu!!!

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:32 WIB

Adv Ir. Herry Kasymir. ST.,SH.,MH : Peringati Hardiknas 2026″ Mari Kita Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:43 WIB

Ketum PETIR” Alek Emanuel Kaju.SH : Dukung Pernyataan Habib Aboe Bakar” Berantas Peredaran Narkoba di Tanah Air!

Minggu, 26 April 2026 - 13:14 WIB

*Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?* _Oleh: Wilson Lalengke_

Rabu, 22 April 2026 - 19:52 WIB

*Adv. Gunawan Setyapribadi. SH.,MH : Dampak Hukum Dunia Medsos” Deritanya Lebih Kejam Dari Penjara!*

Kamis, 16 April 2026 - 21:22 WIB

*Adv Ir. Herry Kasymir. ST.,SH., MH ; Resiko Hukum Dunia Medsos Saat Ini” Lebih Kejam Dari Penjara!*

Berita Terbaru