Terseret Dalam Dugaan Korupsi Dana BOP, Kakam Sutari Marsono Tetap Belum Tersentuh Hukum.

Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–
Sebagai ketua Yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rawa Indah yang berlokasi di kampung Duta Yoso Mulyo kecamatan Rawapitu kabupaten Tulang Bawang juga merangkap sebagai kepala kampung (kakam) Duta Yoso Mulyo kini menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) pada TA 2022-2023 yang masih tetap beraktivitas sebagai kepala kampung walaupun sudah berulang kali di panggil pihak Kejari (Kejaksaan negeri) kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.
Melihat perjalanan proses hukum terkait dana BOP di dua yayasan PKBM (PKBM Raden Intan dan PKBM Rawa Indah) di kabupaten Tulang Bawang yang sudah ada contoh yang menjadi penghuni sel yaitu ketua yayasan PKBM Raden Intan atas nama Paijo yang melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat negara mengalami kerugian sebesar Rp 717.799.770.00.
Publik masih bertanya- tanya apa kelanjutan dari proses hukum yang ikut menyeret nama Sutari Marsono kepala Kampung Duta Yoso Mulyo, apakah ada upaya pengembalian kerugian Negara seperti upaya-upaya yang di lakukan oleh Sutari Marsono yang mana beredar informasi di tengah masyarakat bahwa oknum tersebut berupaya menjual lahan sawah pribadi dan disinyalir juga akan mengadaikan lahan sawah milik fasilitasi desa.
Setelah di telusuri kebenaran informasi adanya upaya mengadaikan lahan sawah milik fasilitasi desa untuk kepentingan oknum Sutari Marsono, di dapat narasumber dari salah satu warga seorang lelaki dewasa yang berinisial “pakde” yang meminta namanya tidak di cantumkan mengatakan ” Iya Bang, saya pernah ditawarin kawan pemain pari (padi) bahwa ada seorang kakam kepepet uang mau jual lahan sawah, kalau tidak cocok boleh kelola lahan sawah fasilitasi desa tapi sifatnya di gadaikan, tapi saya tidak berani takut bermasalah.” katanya.
Senin (10/03/2025).
Ketika hasil pengumpulan informasi tersebut di komfirmasikan kepada Sutari Marsono melalui via chat WhatsApp dan telpon WhatsApp, oleh yang bersangkutan tidak di tanggapi walaupun handphone lagi posisi aktip.
Publik berharap besar kepada pihak Kejaksaan negeri kabupaten Tulang Bawang, bisa secepatnya memanggil kembali terhadap Sutari Marsono sebagai ketua dan pengelola yayasan PKBM Rawa Indah agar tidak terkesan oknum tersebut kebal Hukum.
(Tim).
Berita Bersambung.
“Selanjut akan berkoordinasi dengan pihak Kejari kabupaten Tulang Bawang.”