Tamparan Keras …..!!! Seorang Oknum ASN Kominfo Tuba, Diduga Nikah Siri Dengan Seorang Janda
Kumparan88news.com,-
Tulang Bawang.–
Berawal dari laporan warga perumnas Tiuh Tohou kec.Menggala kab. Tulang Bawang provinsi Lampung. salah satu warga yang tidak mau disebut kan nama nya dengan awak media ada seorang oknum ASN yang berinisial “Swd” merupakan pejabat fungsional Pranata Humas di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang yang diduga melakukan nikah siri dan tinggal berdua bersama seorang wanita di dalam satu rumah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Oknum ‘”Swd” bertugas di Dinas kominfo kabupaten Tulang Bawang yang sampai saat ini masih aktif di Diskominfo Tuba
yang di curigai dan Patut diduga berbuat mesum di dalam komplek perumnas Tiuh Tohou di karenakan tinggal berdua di dalam satu rumah akan tetapi bukan pasangan yang syah secara hukum NKRI.
“Pada hari Jjum’at malam tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 00.35 wib. akhirnya tim awak media melakukan kunjungan untuk memastikan informasi dari warga tersebut.
Mengunjungi salah satu rumah yang di curigai tempat berkumpul oknum ASN tersebut, ( berhubung kalau di pagi, siang atau sore hari, oknum ASN tersebut disinyalir jarang berkunjung di rumah tersebut) saat di komfirmasi dengan oknum “Swd”, didapat keterangan dan yang bersangkutan juga mengakui bahwa dia sudah menikah secara sah dan ada saksi-saksi yang siap di hadirkannya.
Ketika kebenaran pengakuan oknum ASN “Swd” di pertanyakan kembali kepada si perempuan yang berinisial “Ds” , oleh si perempuan di jawab ” Tanyakan saja dengan “Swd”.” tutur pasangan nya dengan lantang menjawab dengan awak media,.
Lebih lanjut ,oknum ASN yang berinisial “Swd” berkata ” Besok pagi kalian ke sini kalau mau lihat buku nikah nya,”
Akhirnya tim awak media menemui pak Tono selaku RT 03/04 kampung Tiuh Tohou kecamatan Menggala untuk mengali informasi lebih banyak lagi, Menurut pak RT tersebut, bahwasanya “Swd” itu sudah menikah sirih dengan seorang wanita yang berinisial “Ds” yang beralamat di jalan Pasar pagi, Menikah sirihnya kurang lebih sudah 3 (tiga) tahun.
Terpisah saat Joni mengkonfirmasi salah satu warga berinisial RI dia mengatakan bahwa saya ada foto surat nikah “Swd” dengan “Ds”, sama jawabannya menurut keterangan pak RT (pak Tono) menyebutkan kalau “Swd” dengan “Ds” sudah menikah sirih selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Diwaktu bersamaan
Oknum “Swd” keluar dari rumah dengan rasa tidak puas dan emosi untuk menemui awak media di pos satpam setempat, dengan melontarkan nada suara yang kencang bahwa dia merasa terusik bahwasanya ini bukan jam kantor ini sudah malam dia merasa tidak terima di konfirmasi dengan awak media, sedangkan tim awak media sudah meminta izin dengan tim pengamanan pos perumnas setempat dan sewaktu berkunjung ke rumah oknum “Swd” juga mengucapkan salam dan di persilahkan masuk ke dalam rumah oleh oknum “Swd”.
(Jadi apa masalahnya kalau setelah itu oknum tersebut merasa tidak terima di kunjungi awak media)
Menurut Kabid bidang 3 BKD ketika di mintai pendapatnya dan memberikan ringkasan aturan “ Seorang ASN melakukan pelanggaran jika Nikah Sirih, Dalam konteks PNS, nikah sirih tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.
Nikah sirih adalah istilah yang digunakan untuk menikah tanpa proses pernikahan yang resmi. Dalam konteks PNS, nikah sirih tidak diakui secara resmi oleh pemerintah”.
Konsekuensi Jika PNS menikah sirih tanpa izin dari instansi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. _Penghentian Pemberian Tunjangan_: PNS dapat kehilangan hak atas tunjangan keluarga.
2. _Penghentian Pemberian Gaji_: PNS dapat kehilangan hak atas gaji.
3. _Pemecatan_: PNS dapat dipecat dari jabatannya.
Dasar Hukum
1. _Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS_: Mengatur tentang manajemen PNS, termasuk tentang pernikahan.
2. _Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35/2019 tentang Pemberian Izin Pernikahan bagi PNS_: Mengatur tentang pemberian izin pernikahan bagi PNS.
Ketentuan Menikah Lebih dari Satu Kali
1. _Izin dari Instansi_: PNS harus meminta izin dari instansi tempatnya bekerja sebelum menikah lagi.
2. _Pengajuan Permohonan_: PNS harus mengajukan permohonan untuk menikah lagi kepada atasan langsung dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. _Pertimbangan Atasan_: Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kepentingan dinas dan keseimbangan keluarga.
“Ini pak aturannya terkait dgn izin perkawinan dan perceraian” pungkasnya
(Tim).
Bersambung