SUKISARI, S.H : Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” Ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKISARI, S.H : Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” Ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga

Jakarta – Sebagai mana diketahui Sidang putusan hari ini Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, Perkara Gugatan Nomor 34/Pdt.Sus- HKI/Merek2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, Terkait Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver”
No. IDM000856971 Atas Nama Robin Chandra, telah *DITOLAK* oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim sangat jelas, Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya, sedangkan alat bukti Tergugat yaitu Saksi yang dihadirkan dan Alat bukti Surat memperkuat bahwa,Tergugat adalah pencipta obyek gugatan, sedangkan Penggugat hanya meniru ciptaan Tergugat.

*Sukisari & Partners, sebagai Kuasa Hukum Klien sebagai TERGUGAT, mengucap syukur atas putusan ini, dan Robin Chandra adalah pemegang merek “Home Electric Saver” alat penghemat listrik yang sah*, memenuhi asas First to File, mendapatkan perlindungan hak atas merek HOME ELECTRIC SAVER atas nama Tergugat ROBIN CHANDRA
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya tanggal penerimaan.

Permintaan pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan demikian Robin Chandra, sebagai Tergugat, merasa sangat puas atas Putusan Majelis Hakim.

Bagi klien yang membutuhkan konsultasi hukum, bisa menghubungi Sukisari & Partners, WA : 08118-120164. Website : www.sukisari.com

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Ketua Adat Serahkan Mandat ke Kades Tamansari,Dalam Peringatan 1 Tahun Tanah Tanjung Kemala Kembali ke Rakyat.

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru