*SPBU 66.788.003 Diduga Suap Media untuk Hapus Pemberitaan, Langgar UU Hak Cipta dan KUHP*

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, KALBAR – Kumparan88news.com.-

Beberapa media online diduga menerima suap dari pemilik SPBU 66.788.003 untuk menghapus pemberitaan mengenai pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut. SPBU yang berlokasi di Dusun Berima, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tertangkap basah oleh tim gabungan awak media saat mengisi minyak subsidi ke kendaraan pick-up yang memuat drum berkapasitas 150 hingga 200 liter. Kejadian yang berlangsung pada Kamis malam tersebut sempat viral di berbagai media lokal dan nasional.

Namun, laporan dari Media Partner Grup Indonesia (MPGI) menyebutkan bahwa beberapa media diduga menerima suap dari pemilik SPBU untuk menghapus berita yang telah terbit. Pihak SPBU 66.788.003 diduga kuat terlibat dalam tindakan mafia migas, dan tindakan penyuapan ini dianggap sebagai upaya menutupi pelanggaran yang lebih besar.

Seluruh pimpinan redaksi Media Partner Grup Indonesia mengecam keras tindakan ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. “Pelanggaran hak cipta jurnalistik ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga UU Hak Cipta dan KUHP,” tegas salah satu pimpinan MPGI.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran seperti ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa pelaku penyuapan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga Rp250 juta.

MPGI juga menyerukan agar Dewan Pers dan Kementerian Kominfo lebih tegas dalam memantau media yang terlibat dalam praktik plagiat atau pelanggaran hak cipta. “Media yang beretika harus menghormati karya jurnalistik orang lain. Tindakan plagiat dan suap ini mencoreng martabat pers di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  Tidak Terbukti Gelapkan Dana Yayasan UMI Prof Dr Basri Modding: Saya di Fitnah.

Pihak Media Partner Grup Indonesia berharap pemerintah, termasuk Presiden, Kapolri, dan Menteri terkait, dapat segera menindak tegas pelaku mafia migas yang merugikan masyarakat kecil. Mereka juga mengajak seluruh media nasional untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga integritas profesi.

Sumber: Seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni Aktivis ’98.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru