Topik Terkini

Seorang Perempuan di Surabaya Patut Diduga Dikriminalisasi Dan Dipisahkan Dari Dua Putrinya.

Seorang Perempuan di Surabaya Patut Diduga Dikriminalisasi Dan Dipisahkan Dari Dua Putrinya.

Surabaya – Liliana (42) pewaris perguruan karate Kyokus Shinkai di Batu Jawa Timur dan ibu dari dua anak berusia 6 dan 11 tahun yang diduga dikriminaliasi dan dipisahkan dari kedua putrinya mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak. 16/06/23

Setelah mempelajari awal dari kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam akta ontentik yang dituduhkan kepada Liliana dan hasil dari indept interview dan pemeriksaan psikologis terhadap dua anak BP (11) dan CM (7), Komisi Nasional Perlindungam Anak menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi tethadap seorang ibu rumah tanggah dan telah terjadi pua pelanggaran hak berupa pemisahan anak dengan paksa darii pengasuhan dan perlindungan ibunya.

Untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan terhadap atas hak pengasuhan, demi kepentingan terbaik dan kelangsungan tumbuh kembang kedua anak dan hak anak untuk tidak dipisahkan dari ibu kandungnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan Anak di Indonesia, meminta dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses kepada Liliana untuk mengasuh kedua putrinya dengan cara pembebasan bersyarat dari tahanan atau ditempatkan sebagai tahanan rumah sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum yang diajukan kepada Ketua PN Surabaya dan Majelis Hakim, yang menangani perkara adanya dugaan kriminalisasi Liliana.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan kepada sejumlah media di PN Surabaya selepas bertemu Liliana korban kriminalisasi di ruang transit tahanan PN Surabaya, Kamis 16/06.

Lebih lanjut Arist mengatakan, bahwa dalam waktu tidak begitu lama dan untuk memenuhi permintaan dua anak sebagai hak anak untuk didengar pendapat dan demi hak hukum anak, Komnas Perlindungan anak segera menulis surat permohonan kepada Ketua PN bertemu Ketua PN dan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara kriminalisasi dan pemisahahan hak anak, untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah bersyarat bagi Liliana sehingga dapat mengasuh kedua anaknya.

“Saya percaya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Liliana, demi kepentingan terbaik kedua anak mengabulkan permohonan Pengalihan dari tahanan ke rumah, Jelas Arist.

Mengingat kedua putri Liliana dalam keadaan trauma dan sampai hari berita ini ditulis kedua anak belum perna bertemu.

Dengan mengkriminalisasi Liliana yang mempertahankan keberadaan Perguruan Karateka telah mengakibatkan terpisah
dari kedua anak dari pelukan korban, tambah Arist.

Dalam perkara kriiminalisasi dan pemisahan kedua anak dari orang tua, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal perkara kriminalisasi ini dengan menurunkan Tim Litigasi da Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button