Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Bandung Barat Disinyalir Menuai Polemik !!!
Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Berduka, dengan kebijakan Bupati Hengky Kurniawan Perihal Rotasi dan Mutasi tengah diterpa isu miring, dengan mencuatnya penggantian jabatan eselon II, III dan IV, pada mutasi yang dilakukan terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bandung Barat beberapa waktu lalu.
Upaya Pemerintah Daerah dalam penyederhanaan birokrasi semakin diperkuat dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level. Pengalihan jabatan harus dilakukan dengan mekanisme secara secara prosedur juga selektif agar setiap instansi tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan, terdiri atas: a. JPT utama; b. JPT madya; dan c. JPT Pratama. Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
Diketahui sebelumnya Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan resmi merotasi puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II serta ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat.
Pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Pemkab Bandung Barat dan di Bale Gempungan Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 13/12/2022 dan 9 / 1 / 2023.
Rotasi dan Mutasi merupakan hak kepala Daerah di suatu wilayah akan tetapi harus di lihat dari berbagai aspek juga efek jangan hanya untuk kepentingan politik tapi juga kinerja di lapangan, Dalam aturan ASN harus siap di tempatkan di mana saja tergantung kebutuhan dan keilmuan.
Baca : Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Berduka, Dengan kebijakan Bupati Hengky Kurniawan Perihal Rotasi dan Mutasi
Serta beredarnya pemberitaan Drs Jajang Nuryana Arifin Camat kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat ( KBB) beberapa waktu lalu menyatakan kena rotasi dan mutasi ke kecamatan Saguling padahal sebentar lagi masa pensiun dan beritanya sampai beredar di kanal youtube juga medsos lainnya tentang kekecewaan warga cihampelas di karenakan mereka sudah merasakan kedekatan dengan sang Camat di perkuat dengan pernyataan Andriawan ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kecamatan Cihampelas kepada awak media selasa 10/01/2023.
Yang diketahui Atas nama seluruh kepala desa se kecamatan cihampelas saya mewakili kenapa pa Bupati tidak mempertimbangkan merotasi camat padahal menghadapi pensiun dan hubungan dengan semua pihak sangat baik bisa menjaga kekondusifan” ujar Andriawan yang juga kepala Desa Mekarmukti.
Masih banyak keterangan sumber tentang tidak sesuainya Golongan penempatan Rotasi juga mutasi di Bandung Barat yang disinyalir saat ini jadi polemik.
Pemangku kebijakan seharusnya merujuk tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai negeri sipil atau PNS disebutkan bahwa peraturan kepegawaian mengatur tentang pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perlu diketahui salah satu peserta pelantikan yang tidak ingin namanya sebut mengatakan ” Mutasi jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung diduga menuai polemik lantaran diduga kuat terdapat pelanggaran dan sepertinya ada indikasi lain yang disinyalir tidak melalui mekanisme yang ada oleh karena itu banyak pihak yang merasa dirugikan.
Praktek yang diduga menyeruak ke permukaan ini akibat ada sejumlah pejabat yang bersuara karena pengganti Rotasi dadakan dengan mekanisme yang dipandang dan diduga banyak menyalahi aturan.
Dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan menetapkan, pengangkatan dan pemindahan ASN sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN tetapi Tidak Boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.Yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala BKN no 13 tahun 2002.
Juga diketahui sebelumnya yang disinyalir Seluruh pajabat Fungsional dan Struktural sudah mengikuti Assasment yg dibiayai APBD kenapa Hasil Assasment tersebut tidak digunakan untuk dasar penempatan dalam jabatan. Artinya Bupati Telah Menyia nyiakan Dana APBD karena hasilnya tidak dipakai.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan Serta ada dugaan praktek yang kurang baik telah terjadi di Kabupaten Bandung Barat dan kondisi seperti ini harus menjadi perhatian aparat penegak Hukum.( Red )