Proyek Drainase Rp96 Juta di Curug Diduga Gunakan Pekerja Anak, Salah Satunya Masih Pelajar

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok –
Kumparan88news.com.-

Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di RT 07 RW 04, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran Rp96.629.189,64 dari APBD Kota Depok tahun 2025 ini dilaksanakan oleh CV Karya Usaha Bersama, dengan pengawasan dari PT Maestro Ihsan Bahagia, dan perencanaan oleh PT Heksaga Adhara Mandiri.

Namun di balik pengerjaannya, awak media menerima laporan adanya dugaan keterlibatan dua pekerja di bawah umur berinisial A.R dan S, dalam proyek tersebut. Ironisnya, A.R disebut-sebut masih duduk di bangku sekolah.

Jika informasi ini benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam pasal-pasal lanjutan, disebutkan bahwa anak hanya boleh bekerja dalam kondisi dan pekerjaan tertentu yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosialnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana lapangan bernama Yoni tidak memberikan respons, termasuk ketika dimintai keterangan mengenai panjang drainase, spesifikasi u-ditch yang digunakan, hingga merk material yang dipakai dalam pengerjaan proyek.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan keprihatinan, sebab proyek yang dibiayai oleh dana publik seharusnya dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak.

Pakar perlindungan anak, Laila Mahfudz, menilai kasus seperti ini tidak boleh ditoleransi. “Pemanfaatan tenaga kerja anak dalam proyek konstruksi sangat membahayakan keselamatan dan masa depan anak itu sendiri. Pemerintah daerah harus turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh Harianesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi. Harianesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat.
(**).

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Skandal THR Ilegal di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Pejabat dan Wartawan Terlibat!

Berita Terkait

Camat Cimanggis Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, Sorotan Publik dan Aktivis Menguat: Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan
Pekerjaan Drainase di Depok Diduga Proyek Siluman, Tak Ada Papan Informasi dan Mandor Menghilang
Skandal THR Ilegal di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Pejabat dan Wartawan Terlibat!
Dugaan Korupsi Proyek SDN 3 Pondok Terong Kian Menguat
Proyek Drainase 219 Juta Rupiah di Sukmajaya Dihantui Dugaan Penyimpangan: Mandor Blokir Wartawan, Konsultan Tutup Mulut

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:56 WIB

Camat Cimanggis Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, Sorotan Publik dan Aktivis Menguat: Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan

Minggu, 13 April 2025 - 19:03 WIB

Proyek Drainase Rp96 Juta di Curug Diduga Gunakan Pekerja Anak, Salah Satunya Masih Pelajar

Rabu, 9 April 2025 - 19:26 WIB

Pekerjaan Drainase di Depok Diduga Proyek Siluman, Tak Ada Papan Informasi dan Mandor Menghilang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:03 WIB

Skandal THR Ilegal di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Pejabat dan Wartawan Terlibat!

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Dugaan Korupsi Proyek SDN 3 Pondok Terong Kian Menguat

Berita Terbaru