Perjuangkan Hak Pendidikan Murid SDN Pondok Cina 1, Relawan Pendidikan Bersaksi di PTUN Bandung
Perjuangkan Hak Pendidikan Murid SDN Pondok Cina 1, Relawan Pendidikan Bersaksi di PTUN Bandung
Bandung, – Icuk Pramana Putra, salah satu relawan pendamping kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, memberikan kesaksiannya dalam sidang 18 Juli 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Beberapa orang tua murid SDN Pondok Cina 1 juga menghadiri persidangan didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukumnya.
“Selama sekitar 3 minggu saya mendampingi murid-murid SDN Pondok Cina 1 belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 akibat tidak ada guru yang mengajar di sana. Karena pada November – Desember 2022 guru-guru SDN Pondok Cina 1 dipindahkan mengajar ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5. Para orang tua murid sampai patungan bayar pulsa listrik, internet, perbaikan mesin air, dan pengambilan sampah selama sekitar 1 bulan,” papar Icuk dalam keterangannya pada wartawan 18 Juli 2023.
Francine Widjojo, salah satu kuasa hukum para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, menambahkan, “Meski tahu bahwa masjid raya tidak bisa dibangun di Depok yang bukan ibu kota provinsi Jawa Barat dan melanggar peraturan, Wali Kota Depok tetap meneruskan upaya pemusnahan sekolah yang sudah beroperasi sejak tahun 1946 serta mengabaikan keberatan dan penolakan para orang tua/wali dan murid SDN Pondok Cina 1.”
Selama jalannya persidangan, sejumlah simpatisan hadir di PTUN Bandung untuk ikut menyuarakan keberatan dan penolakan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya Depok melalui aksi simpatik dan spanduk besar tertulis “#SAVESDNPOCIN1”.
Sigit Widodo, salah satu koordinator relawan yang bersama orangtua murid mengikuti sidang hari ini berharap kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 bisa segera kembali seperti semula. “Sejak awal, kami berharap adik-adik kita di SDN Pondok Cina 1 bisa belajar tanpa gangguan seperti sebelum adanya alih fungsi yang salah peruntukkan dan upaya penggusuran sekolah dasar. Kita ingin semuanya kembali normal,” tutur Sigit.
“Persetujuan tertulisnya masjid raya kapasitas 10.000 jamaah. Setelah viral lalu berubah jadi masjid jami yang kapasitasnya hanya 1.000 jamaah. Anggaran tidak ada untuk beli lahan, bangun masjid, maupun bangun ruang kelas baru, sampai Pemkot Depok cari bantuan pendanaan. Kalau tidak mampu ya tidak usah dipaksakan, kan masih bisa dibatalkan seperti saran Ridwan Kamil selaku atasannya Wali Kota Depok,” tutup Francine.
(#RomoKefas)