Peringati Hari Buruh Dengan Diskusi, Serikat Buruh Kalbar Sampaikan Sejumlah Tuntutan Kepada Pemprov Kalbar

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Peringati Hari Buruh Dengan Diskusi, Serikat Buruh Kalbar Sampaikan Sejumlah Tuntutan Kepada Pemprov Kalbar

Pontiak Kalbar-Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, sejumlah Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Kalimantan Barat melakukan dialog dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Provinsi Kalimantan Barat.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam acara halal bihalal dan dialog Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Ballrom Hotel Maestro Jalan Sutan Syahrir Pontianak pada hari Jumat (5 Mei 2023).

Dalam kata sambutan pengantarnya Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman menyampaikan kekecewaan dengan ketidak hadiran Gubernur Kalbar dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dalam dialog bersama Buruh ini.

“Dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, kami menempuh jalur dialog agar menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, karena mencari solusi itu tidak mesti turun ke jalan, kami berharap bisa berdialog dengan semua pihak pengambil kebijakan, tetapi kami merasa sangat kecewa dengan ketidak hadiran Gubernur Kalbar dan Anggota DPRD, seolah-olah kami tak diperdulikan, apakah kami harus turun ke jalan agar kami didengar suaranya,” ujar Suherman.

Suherman mengatakan sesuai kesepakatan dengan semua elemen Buruh untuk berrdialog hari ini, maka kemudian Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat beserta elemen organisasi Buruh Se-Kalimantan Barat menyampaikan tuntutan tertulis.

Dalam tuntutannya ada 12 poin yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Barat dan juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat yang isinya diantaranya :
Pertama mendesak pemerintah daerah provinsi Kalbar segera Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 .
Kedua ,Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 .

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas Petugas dan kader, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya gandeng PMI Gelar Pelatihan baik Bantuan Hidup Dasar

Ketiga ,Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan.

Ke empat Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kelima ,Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.
Keenam Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen.ketujuh Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Kedelapan, Tindak Tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh atau Pekerja nya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.

Kesembilan, Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh atau Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit dan sektor lainya terutama pada buruh Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.

Kesepuluh, Kembalikan Fungsi Pengawasan (Wasnaker) di Kabupaten atau Kota atau Kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi Perusahaan
yang nakal dan tidak memberikan hak Normatif Buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.

Kesebelas ,Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki Peraturan Perusahaan harus di tingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengingat masih sangat sedikitnya Perusahaan di Kalimantan Barat yang mempunyai PKB yang dirundingkan bersama Serikat Buruh atau Pekerja.

Keduabelas, Berikan Porsi Penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota melalui APBD atau APBN agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan cepat,Efisien, Efektif, dan bermartabat yang selama ini di berikan Penganggaran yang sangat sedikit sekali dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan.
Tidak hanya tuntutan tersebut sejumlah Serikat Pekerja dan Buruh Kalbar juga merasa kecewa terhadap Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji dan anggota DPRD Kalbar karena tidak hadir langsung menghadiri silaturahmi yang dilakukan.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Menurut Ketua korwil KSBSI Kalimantan Barat Suherman Padahal pihaknya jauh jauh hari telah mengundang untuk bisa hari dalam silaturahmi dan diskusi tersebut, dengan harapan agar Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji dan anggota DPRD Kalbar bisa mendengar dan melihat permasalahan yang dihadapi oleh buruh di Kalbar.

“Perlu masyarakat ketahui bahwa ada 80 persen buruh merupakan penyumbang pembangunan terbesar di Kalimantan Barat ini,” ungkap Suherman.
Lebih lanjut, Suherman berharap apa yang menjadi tuntutan dan kritik terhadap pemerintah daerah bisa ditangapi lebih serius, dan merespon sehingga tidak ada lagi buruh yang menjadi korban atas hak-hak yang mestinya menjadi hak miliknya namun tidak didapatkan karena akibat kesewenang-wenangan pengusaha yang tidak ditindak tegas oleh pemerintah daerah.

Sejumlah Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat ini menyatakan kekecewaannya tersebut dengan akan menggalang aksi turun ke jalan menyuarakan keluh kesah anggota Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat yang masih banyak mengalami permaslahan.

Sumber: Tem Liputan & Edi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu
Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang
TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK
Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor
Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global
PSI Hargai Sikap Kritis dan Kejujuran Ekonom Senior Faisal Basri yang Mengakui Kekhilafannya
Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Berpendapat, Keterangan 2 Orang Saksi Dari Tergugat, Tidak Sesuai Fakta
Walikota Bekasi mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Gereja Galaxi Periode 2023 -2026

Berita Terkait

Jumat, 8 September 2023 - 14:41 WIB

Bravo,,!! Satgas Yonarmed 16/TK, Amankan Dua Orang PMI Non Prosedural Akibat Kedapatan Bawa 1 Seberat Gram Sabu

Jumat, 8 September 2023 - 09:27 WIB

Ketua Badan Musyawarah Sinode Gereja Methodist Injili Pdt Ricardo Rj Palijama Ingatkan Politisi Kristen Jangan Terjebak Politik Uang

Minggu, 3 September 2023 - 17:10 WIB

TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK

Sabtu, 2 September 2023 - 12:12 WIB

Caleg DPRD Kota Bogor Dapil 1 Tri Satini : Saya Akan memperjuangkan Pendidikan yang berkualitas Jika mendapatkan Mandat Masyarakat Bogor

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:59 WIB

Ketua Umum SPPGI H.Syamsu Alam.SE, Dorong dan Tingkatkan Ekspor Kayu Gaharu di Pasar Global

Berita Terbaru