PERIKSA…!!! Oknum Kepsek PKBM Nusa Indah Diduga Korupsi Dana BOP.

Bandar Lampung.–
Kumparan88news.com.–
Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) memasuki babak baru. Seorang oknum kepala sekolah PKBM Nusa Indah, Purwigati S.Pd, yang beralamat Kec. Sukarame Bandar Lampung diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi. Jumat (8/5/2025)
Latar Belakang
PKBM Nusa Indah adalah lembaga pendidikan non formal yang menyediakan program pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kewarganegaraan. Lembaga ini menerima dana BOP dari pemerintah untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan operasional lembaga.
Dugaan Temuan Dilapangan
Tim investigasi yang dibentuk oleh redaksi media Wartakotanews.id menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan PKBM Nusa Indah, antara lain:
1. *Rumah pribadi dijadikan tempat mengajar*: Rumah pribadi oknum kepala sekolah digunakan sebagai tempat mengajar, yang tidak sesuai dengan izin pendidikan satuan non formal dan izin operasional PKBM.
2. *Dana BOP tidak sesuai*: Dana BOP tahun 2022, 2023, dan 2024 diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan lembaga. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil Kijang Innova Reborn.
3. *Jumlah siswa tidak sesuai*: Jumlah siswa peserta didik tidak sesuai dengan data Dapodik.
4. *Tidak ada pelaksanaan pembelajaran rutin*: Tidak ditemukan adanya pelaksanaan pembelajaran secara rutin yang dijadwalkan oleh pihak PKBM.
5. *Sarana prasarana tidak sesuai*: Sarana prasarana yang diklaim pihak PKBM Nusa Indah tidak sesuai dengan kenyataan.
*Dugaan Penyalahgunaan Dana*
Dugaan penyalahgunaan dana tidak sesuai dengan tujuan dan kebutuhan lembaga, serta dugaan pemalsuan dokumen untuk menutupi penyimpangan atau kesalahan.
Oknum kepala sekolah diduga menggunakan dana BOP untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil dan melakukan kegiatan lain yang tidak terkait dengan pendidikan.
*Tuntutan*
Kepada penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, Polda Lampung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, segera periksa oknum kepsek Purwigati S.Pd atas dugaan korupsi BOP PKBM Nusa Indah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.
*Kesimpulan*
Kasus dugaan korupsi di PKBM Nusa Indah menunjukkan bahwa masih ada permasalahan dalam pengelolaan lembaga pendidikan non formal. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan monitoring yang ketat terhadap pengelolaan lembaga pendidikan non formal untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
(Bersambung)