*Oknum Pengacara MRS di Laporkan Elviani ke Polres Medan” Terkait Perkara Dugaan Penipuan & Penggelapan*

Medan –
Kumparan88news.com.–
Sebagai mana diketahui kasus yang menimpa seorang perempuan bernama Elviani yang berprofesi sebagai dokter bergulir di Kepolisian, dimana korban melalui kuasa hukumnya yang tergabung pada Kantor Hukum Augustinus Sitompul & Rekan resmi telah membuat laporan polisi, hal tersebut berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/3863/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 08 November 2025.
Kuasa hukum saat di konfirmasi oleh pewarta yang merupakan Pengacara Korban menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga milyaran rupiah”Kami sudah melaporkan terlapor inisial MSR ke Polres Medan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP atas nilai kerugian yang dialami oleh klien kami sebesar Rp.1,8 Milyar yang terjadi sejak bulan November 2024″ Kata Adv. Augustinus Sitompul, SH (8/11/2025)
Kuasa hukum menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah mulanya terlapor minta dibantu kepada korban agar disupport dana untuk pembangunan kos kosan 4 lantai miliknya yang berlokasi di Gg. Berisik Nomor 73 Sei Putih Tim.II Kec.Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara dimana dalam hal ini terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada korban namun sampai laporan ini dibuat terlapor tak kunjung mengembalikan uang korban, modus operandi yang berikut nya terlapor mengajak korban untuk mengikuti lelang pada KPKNL Medan atas objek 3 bidang tanah dengan total luas 219 M2 berikut bangunan yang berlokasi di Kota Medan kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sei Putih Timur Ii, Jalan Iskandar Muda Baru Gang Saidi Sesuai SHM Nomor : 1363, SHM 1362, SHM 1366 yang dilelang pada tanggal 23 Mei 2025.
Disinyalir dengan bujuk rayu saat itu terlapor mengatakan apabila lelang tersebut dimenangkan oleh terlapor maka akan dibalik nama ke atas nama korban, dengan demikian atas bujuk rayu tersebut kemudian korban menyerahkan uang kepada terlapor, namun setelah terlapor berhasil memenangkan Lelang tersebut, kemudian sertifikat ke-3 objek bidang dan tanah tersebut tidak kunjung dibalik nama ke atas nama korban, atas perbuatan tersebut diduga ada unsur kesengajaan untuk dikuasai terlapor untuk dimiliki, walaupun secara hak tentunya melawan hukum yang akhirnya kliennya sebagai korban merasa dirugikan” Jelas Augustinus.
Hal senada disampaikan Advokat Hario Setyo Wijanarko, SH.,CNSP.,CCL, menurutnya” Sangat menyayangkan sikap dari terlapor yang merupakan profesi sebagai rekan sejawat sesama Advokat, dikatakannya prosesi advokat yang merupakan penegak hukum harusnya mencerminkan prilaku yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan, namun dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr.MSR yang berprofesi Sebagai seseorang Advokat.
Menurut pandangan kami sangat mencoreng nama baik profesi advokat yang memiliki slogan Officium Nobile atau profesi yang mulia, sehingga dengan adanya laporan polisi ini kami berharap agar kepolisian dapat memberikan persamaan dihadapan hukum agar mengatensi, memproses dan menindak lanjuti perkara ini agar terlapor mendapatkan efek jera atas perbuatannya yang telah merugikan klien kami hingga milyaran rupiah, hal ini menurutnya bukan saja sekadar soal kerugian materi, tapi soal moral dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat” Pungkasnya.(Red)
*Sumber : Kantor Hukum Augustinus Sitompul & Rekan*