*Muslimin Diduga Melakukan Mega Korupsi Dan KKN, Negara Disinyalir Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah*

Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–
Setelah viral pemberitaan secara online beberapa hari yang lalu terkait kinerja Muslimin oknum ketua Gapoktan Manunggal Jaya yang beralamat di kampung Bumi Ratu kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten Tulang Bawang yang terkesan songong dan kaya mendadak yang di DUGA KERAS hasil KORUPSI bantuan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui
kementrian pertanian Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
Investigasi meluas dan berkelanjutan yang dilakukan oleh tim awak media untuk pengumpulan data dan mempersiapkan pelaporan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap Muslimin Oknum ketua Gapoktan Manunggal Jaya yang di duga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
“*KKN Merusak Marwah Petani*”
Kerukunan antara para petani mulai terusik manakala Muslimin oknum ketua Gapoktan :
— Menunjuk anaknya untuk menjadi ketua kelompok petani Milenial yang notabene tinggal satu rumah satu atap dengannya, (aroma *KKN* kian jelas).
— Mengharuskan dan wajib menebus apa bila ada petani yang butuh Alsintan (Alat Mesin Pertanian) dengan harga tebusan hingga puluhan juta rupiah. (Satu mesin Diesel di bandrol Rp 10 juta untuk biaya tebus).
— Bantuan bibit dan pupuk dari pemerintah daerah, penerima bantuan harus ikut aturan yang di buat sendiri oleh Muslimin (bukan memakai juknis dan juklak dari pemerintah)
— Biaya sewa combine harvester (mesin panen padi) dari petani tidak jelas kemana, semua di kelola sendiri oleh Muslimin (bendahara tidak di fungsikan).
Diduga keras hasil korupsi uang sewa combine harvester di belikan kendaraan roda empat dan roda dua. (Biaya sewa combine harvester satu juta rupiah untuk perhektar-nya).
— Alsintan dari petani Milenial mutlak bantuan dari pemerintah pusat bukan untuk di *”Bisniskan”* (tidak seperti ucapan Muslimin diduga otak *”koruptor”* bahwa semua Alsintan di kelompok petani Milenial harus berbasis BISNIS).
Dalam berbagai kesempatan, petani berharap agar semua bantuan dari pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk peningkatan produktifitas, transparan, akuntabel dan di sosialisasi oleh para pengurus (ketua Gapoktan, Poktan dan ketua petani Milenial).
Petani menjerit meminta keadilan dan pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat, APH, aktivis dan media massa agar kasus ini tidak tenggelam dan hilang begitu saja tanpa proses hukum terhadap Muslimin oknum ketua Gapoktan.
*”Kami petani kecil, jangan sakiti dan korbankan kami, kami bukan bodoh , kami ingin keadilan dan sekarang kami akan memakai cara viralkan semua penyimpangan agar pemerintah pusat dan APH bisa mengetahuinya”* ujar petani dari salah satu anggota kelompok tani.
“*Dinas Pertanian memberikan informasi*”
Melalui kepala bidang (Kabid) Sapras, didapat Informasi bahwa bantuan Alsintan (alat mesin pertanian) dari pusat ke kelompok petani tidak ada biaya tebus yang harus dibayar.
” Kalau ada biaya-biaya yang harus dibayar itu mungkin biaya mobilisasi atau biaya sewa truck untuk membawa Alsintan tersebut, tidak mungkin di tanggung oleh ketua Gapoktan.” jelas kabid Sapras.
(*Hasil estimasi yang di lakukan oleh awak media dengan cara menanyakan kepada pemilik kendaraan truck jenis cold diesel, untuk biaya memuat Alsintan dari Dinas pertanian di Menggala ke kampung Bumi Ratu tidak lebih dari Rp2.000.000 sekali jalan*)
Tidak sebanding dengan harga sebuah mesin diesel yang panjangnya lebih kurang satu meter, harus di tebus dengan biaya sebesar Rp10 juta.
Lebih lanjut, Kabid Sapras dari Dinas pertanian kabupaten Tulang Bawang menambahkan,
” Kalau untuk sewa combine harvester di petani itu emang harus bayar, karena itu untuk biaya perawatan, itu ngak mungkin gratis. Terus kalau ada masalah didalam pembagian dana OPLAH (Optimalisasi Lahan) kepada petani tidak sesuai harapan, itu di karenakan ada biaya PPH dan PPN.” tutur nya.
Senin (16/06/2025).
“*Hasil investigasi awak media di lain kampung masih satu wilayah di kabupaten Tulang Bawang, didapat untuk pengurusan combine harvester harus di bentuk UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian) bukan sekehendak hati ketua Gapoktan, seharusnya pihak dinas pertanian lebih memahami aturan tersebut”.*
“*Hasil penelusuran yang di lakukan oleh awak media, tidak ada peraturan atau undang-undang yang di buat oleh Pemerintah, bahwa bantuan yang diterima petani sebesar Rp900 per-hektar harus di kenakan biaya PPH dan PPN, kalau pun ada biaya PPH dan PPN seharusnya Muslimin selaku ketua Gapoktan harus mensosialisasikan hal ini kepada petani”.*
Kebohongan publik yang terindikasi pembodohan terhadap petani yang disinyalir sering di ucapkan oleh Muslimin kepada kelompok tani atau kepada awak media patut di duga telah terjadi korupsi secara berjamaah, hal tersebut dapat di katagorikan pembelaan diri secara membabi buta.
“*Siapa yang berwenang meng-audit anggaran yang di kelola Gapoktan”*
” Informasi tambahan yang di dapat dari Dinas Pertanian melalui Kabid Sapras yaitu :
— Bantuan Alsinta dan bantuan lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat/kementrian pertanian, itu wewenang mengawasi dan meng-audit ada di DIRJEN.
“*Berbeda jauh apa yang pernah di sampaikan oleh Muslimin kepada awak media bahwa sebagai ketua Gapoktan, dia sudah di audit oleh inspektorat kabupaten Tulang Bawang”*
Kebohongan demi kebohongan yang dilakukan oleh Muslimin oknum ketua Gapoktan jelas suatu pelecehan terhadap pemerintah pusat yang sudah mengucurkan anggaran melalui APBN yang notabene adalah uang rakyat Indonesia.
*”Apa benar pihak inspektorat kabupaten tidak punya kewenangan untuk meng-audit Gapoktan”*
Hal itu di sangkal oleh salah satu irban lV, bahwa pihak inspektorat kabupaten bisa meng-audit apabila ada pelimpahan kewenangan dari Dirjen kepada pihak inspektorat.
*”Kami bisa meng-audit anggaran yang di kelola oleh gapoktan apabila anggaran itu berasal dari APBD, Kalau itu berasal dari pusat atau APBN maka kami akan menunggu pelimpahannya Dirjen terlebih dahulu kepada kami”.*
“Saran saya buatkan laporan secara online kepada kementerian pertanian atau laporan ke Dirjen melalui website yang sudah di sediakan oleh setiap kementrian, nanti baru kami bisa mendapat pelimpahan dari Dirjen untuk segera memanggil dan meng-audit yang. bersangkutan”
“*Pasal yang dapat di sangkakan kepada seseorang yang merugikan keuangan negara”*
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-undang RI Momor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun.
“*Media ini membuka ruang untuk memakai hak jawab dan hak somasi asal di sertai data yang bisa di pertanggung jawabkan”*
(Tim).
Berita bersambung.
Penulis/penanggung jawab: Andika.