Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin?

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok.–

Kumparan88news.com.–

Pada Senin, 4 November, tim investigasi Harianesia.com yang dipimpin oleh Heri Yanto melakukan penyelidikan mendalam terkait pembangunan gedung yang berada tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Depok. Keberadaan gedung ini mengundang perhatian publik lantaran belum ada informasi jelas mengenai peruntukan maupun izin pembangunan. Situasi ini semakin memicu rasa penasaran di kalangan warga sekitar.

Dalam upayanya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim investigasi Harianesia sempat berbincang dengan salah satu pekerja yang berada di lokasi proyek. Pekerja tersebut memberikan nomor telepon yang diyakini milik Yoda, pelaksana proyek.

Namun, meski Heri Yanto telah menghubungi nomor tersebut sejak Senin melalui aplikasi pesan WhatsApp, hingga kini tidak ada respons dari Yoda. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV. Raja Bangun Pradana, dengan konsultan pengawas dari PT. Kohesif Mitra Solusindo.

Proyek ini menimbulkan berbagai spekulasi mengingat posisinya yang sangat dekat dengan SUTET, sebuah area yang dikenal memiliki risiko tinggi. Beberapa pertanyaan kunci muncul di tengah masyarakat, seperti:

Apakah proyek ini memiliki izin resmi dari PLN untuk mendirikan bangunan di bawah SUTET?
Kapan pembangunan ini dimulai, dan kapan perkiraan selesai?
Siapa pihak yang mendanai proyek ini?
Sejauh mana progres pembangunan hingga saat ini?
Ketertutupan pihak pelaksana proyek membuat publik semakin bertanya-tanya mengenai tujuan sebenarnya dari bangunan tersebut. Harianesia.com akan terus menggali lebih dalam untuk memastikan transparansi terkait proyek ini.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01. P/47/M.PE/1992, ada batasan ketat mengenai jarak aman bangunan dari SUTET, antara lain:

SUTT 150 kV harus memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah, dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter.
SUTET 275 kV memerlukan jarak bebas 15 meter, dengan batas tinggi bangunan yang sama, yakni 8 meter.
SUTET 500 kV memiliki jarak bebas 13 meter, dengan tinggi maksimal bangunan hingga 9 meter.
Tanpa kejelasan lebih lanjut, proyek misterius di bawah SUTET ini tetap menjadi teka-teki yang menggantung di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Panji Gumilang Gemahkan Nyanyian Israel di Masjid Al Zaytun, Di Jakarta Raden Hamzaiya serukan Pembubaran Al-Zaytun.

Tanpa adanya kejelasan lebih lanjut, proyek misterius ini tetap menjadi teka-teki yang menggantung di masyarakat.
(Rls).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru