Nasional

Majelis Hakim Menangkan Perkara RSO, Terkait Pencemaran Nama Baik ,Dan Hakim Vonis Tergugat Minta Maaf di 20 Media Nasional

Majelis Hakim Menangkan Perkara RSO, Terkait Pencemaran Nama Baik ,Dan Hakim Vonis Tergugat Minta Maaf di 20 Media Nasional

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) atas kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.

Dalam kesempatan ini Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dimana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

“Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus di PN Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Selain permintaan maaf, kata Agus, tergugat 2 yakni LQ Indonesia Law Firm dan turut tergugat PT Forum Berita Indonesia juga diminta menghapus konten di akun Youtube mereka, yang memuat pernyataan yang telah mencemarkan nama baik dan fitnah kepada RSO.

Sementara itu terkait menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yakni Farlin Marta mengaku puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada tergugat.

“Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim,” kata Farlin usai sidang. Rabu (5/4/2023).

Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta, SH (kanan) menyampaikan keterangan kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Farlin menjelaskan bahwa dari putusan Majelis Hakim jelas menyebut bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto soal Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.

“Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO Sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang,” tegas Farlin.

Menurutnya pernyataan Alwi yang diunggah dalam akun Youtube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah serta pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami,” ucapnya.

Menurut Farlin, kliennya RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.

Terkait gugatan Rp200 miliar yang tidak dikabulkan Majelis Hakim, Farlin menyatakan dengan tegas bahwa kliennya, RSO tidak menginginkan uang itu dari Alwi Susanto maupun LQ Indonesia Law Firm atau Forum Keadilan TV.

“Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” kata Farlin.

Diketahui dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah di akun YouTube Forum Keadilan TV dan LQ Indonesia Law Firm.

Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

Alwi mengatakan dibalik perusahaan investasi bodong itu ada nama pengusaha Oesman Sapta Odang dan anaknya Raja Sapta Oktohari yang merupakan eks Ketua Umum HIPMI dan sekarang menjabat Ketua KOI.

Menurut Alwi seharusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya.( Red )

Sumber: Warta Kota
Tags:
Raja Sapta Oktohari
pencemaran nama baik
PN Tangerang

 

 

Close Ad
SWIPE UP UNTUK MEMBACA ARTIKEL

Aplikasi Tribun
Akses Berita Terupdate Se-Indonesia Lewat Aplikasi TribunNews
INSTALL
Wartakotalive.com

Home
Nasional
Pencemaran Nama Baik
Raja Sapta Menang Kasus Pencemaran Nama Baik, Hakim Vonis Tergugat Minta Maaf di 20 Media Nasional
Rabu, 5 April 2023 21:33
Editor: Budi Sam Law Malau

zoom-inRaja Sapta Menang Kasus Pencemaran Nama Baik, Hakim Vonis Tergugat Minta Maaf di 20 Media Nasional
Instagram
A-A+
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dimana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

“Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus di PN Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Selain permintaan maaf, kata Agus, tergugat 2 yakni LG Indonesia Law Firm dan turut tergugat PT Forum Berita Indonesia juga diminta menghapus konten di akun Youtube mereka, yang memuat pernyataan yang telah mencemarkan nama baik dan fitnah kepada RSO.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yakni Farlin Marta mengaku puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada tergugat.

“Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim,” kata Farlin usai sidang. Rabu (5/4/2023).

Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta, SH (kanan)
Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta, SH (kanan) menyampaikan keterangan kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Raja Sapta Oktohari Tepis Pernyataan LQ Indonesia Lawfirm di Akun Media Sosial

Farlin menjelaskan bahwa dari putusan Majelis Hakim jelas menyebut bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto soal Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.

“Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO Sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang,” tegas Farlin.

Menurutnya pernyataan Alwi yang diunggah dalam akun Youtube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

“Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah serta pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami,” ucapnya.

Menurut Farlin, kliennya RSO sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.

Terkait gugatan Rp200 miliar yang tidak dikabulkan Majelis Hakim, Farlin menyatakan dengan tegas bahwa kliennya, RSO tidak menginginkan uang itu daeri Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm atau Forum Keadilan TV.

Baca juga: Merasa Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik, Aspri Wamenkumham Lapor ke Bareskrim Polri

“Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV, agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” kata Farlin.

Iklan untuk Anda: Heboh Video Maria dan Wika Goyang Bareng
Advertisement by
Diketahui dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah di akun YouTube Forum Keadilan TV dan LQ Indonesia Law Firm.

Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

Baca juga: Status Kasus Dugaan Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Alwi mengatakan dibalik perusahaan investasi bodong itu ada nama pengusaha Oesman Sapta Odang dan anaknya Raja Sapta Oktohari yang merupakan eks Ketua Umum HIPMI dan sekarang menjabat Ketua KOI.

Menurut Alwi seharusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya.

Sumber: Warta Kota
Tags:
Raja Sapta Oktohari
pencemaran nama baik
PN Tangeran

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button