Leo Detri Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan LQ Indonesia Law Firm ?
Jakarta – Diketahui sebelumnya Juristo melaporkan Phioruchi Pangkaraya juga bersama Leo Ditri terkait kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, yang mengatakan dalam hal ini Juristo disebut sebagai ‘mafia asuransi “Padahal, jelas kata Juristo, justru merekalah yang sebenarnya Mafia Asuransi.
Juristo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus “Bobol 22 Milyar Asuransi Sun Life dan dirinya sudah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan telah melayangkan 2 kali surat somasi kepada LQ Indonesia Law Firm juga untuk meminta maaf, namun karena tidak digubris, Juristo kemudian melaporkan Leo Ditri juga Phioruchi Pangkaraya ke Polda Metro atas tuduhan terhadap dirinya yang diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ” Jumat 16 Desember 22.
Terkait pemberitaan dari HARIAN PELITA.Id, yang berjudul “Ditinggal Para Pendirinya, LQ Indonesia Lawfirm Terpecah?
Dikatakan “Adanya kabar bahwa LQ Indonesia Lawfirm ditinggali para pendirinya dan nyaris bubar, membuat sebagian khalayak tidak percaya” 10/12/22.
Rumor yang mengatakan Advokat sang pemberani Leo Detri SH,MH, juga ikut mengundurkan diri dari LQ Indonesia LawFirm.
Juristo menanggapi dan menyatakan tidak heran jika LQ Indonesia Lawfirm itu terpecah, terlebih dengan salah satu Pendirinya Dr Hanafi Tanawijaya SH.,MH, yang namanya selalu tercantum disetiap Kontrak kerja dengan Klien akan tetapi menurut informasi yang didapat disinyalir namanya terkadang terabaikan dalam memberikan keuntungan atau bagian Fee yang merupakan haknya sebagai pendiri LQ dan terkait hal itu Saya sudah mengetahui cukup lama ” Jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sugianto. S.I.P : Retribusi Pajak Disektor Pariwisata, PAD Banten, Menjadi Komponen Penting Pembangunan Daerah Tangerang.-- Kumparan88news.com.-- Banten merupakan salah satu kekayaan alam yang patut untuk dibanggakan dan memliki tempat wisata yang memiliki keunikan daya tarik tersendiri untuk dikunjungi wisatawan, dengan berbagai budaya daerah, dan ada juga tempat bersejarah serta panorama hills yang terlihat dari pusat kota cilegon, selanjutnya menuju ke pantai Anyer yang memiliki potensi dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk menunjang program otonomi daerah di bidang pariwisata. Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten' Sugianto, S.I.P, dari Fraksi PDI Perjuangan, menyebut Retribusi pajak di sektor pariwisata menjadi komponen penting untuk Pemerintah daerah yang berhulu tentunya pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) agar dana yang terkumpul di PAD, terus berkembang dan bisa melakukan pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah " Jum'at 29 Desember 23. Dikatakannya pembangunan yang dihasilkan dari Retribusi pajak wisata ataupun kawasan wisata yang dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah setempat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, seperti adanya jasa penyedia perhotelan, restoran, hiburan dan rekreasi serta agen perjalanan. Lebih lanjut Sugianto menjelaskan untuk diketahui sebagai instrument bangsa, pajak bersifat memaksa, maka jelas uang yang dikumpulkan dari pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan sarana umum yang dibiayai melalui pajak oleh pemerintah itu sendiri, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan menjelaskan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Perlu diketahui Pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi daerah yang ada , bertujuan agar tercapainya potensi pendapatan asli daerah yaitu PAD, dapat lebih besar, namun dalam hal ini Pemerintah perlu mengembangkan tempat pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat, karena berkembangnya obyek pariwisata akan berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat disekitarnya juga terhadap pendapatan asli daerah " Ujarnya. "Pemerintah Provinsi Banten sambung Sugianto, diharuskan membuat langkah terobosan strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif guna membangun dan memajukan pariwisata di daerah dan yang utama dilakukan tentunya berkaitan dengan safety issue, bagaimana wilayah harus aman untuk para wisatawan, serta peningkatan sarana dan prasarana umum, juga kebersihan, seperti toilet sehingga wisatawan yang datang merasa nyaman, yang harus lebih diperhatikan adalah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di sektor pariwisata. Sugianto menambahkan pembangunan pariwisata di daerah sebaiknya diselaraskan dengan kearifan budaya lokal, untuk itu, rapat kerja dengan anggota Dewan dirasa penting agar benar-benar bisa memahami kondisi di setiap daerah dan semua ini bertujuan agar tugas dan program Kementerian Pariwisata dapat berjalan maksimal " Tutupnya. ( Red )
Menurutnya Sebagai advokat yang sejati yang telah dapat predikat Officium Nobile dan tidak pernah takut dengan Laporan saya di Polda Jaya sekarang dalam tahap Lidik , Leo mengatakan maupun seribu kali katanya,dia tidak takut dan mungkin kata Juristo Presisi One LawFirm & Consultants dianggapnya Cecere bukan sekelas LQ .
Menanggapi hal tersebut Juristo hanya tersenyum manis diatas langit masih ada langit, buktikan anda sebagai Advokat yang sejati, berani mengutarakan juga harus berani bertanggung jawab “Ucapnya.
Ucapnya Leo Ditri bersama Phioruchi telah melakukan pemberitaan sebagai narasumber yang menurutnya Hoak dan merugikan dirinya juga secara moral perkataannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ” Tutupnya. ( Red )