*Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi*

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung –

Kumparan88news.com.–

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,”Tegas Ketum PWDPI, disela-sela acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, di Grand Mercure Hotel, Pada Kamis (14/11/2024).

Dia juga menjelaskan sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

“Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana,”tegasnya.

Menurut Ketum PWDPI, Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

“Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers,”ujarnya

Nurullah juga mengatakan, jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

“Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,”ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum, Kepala Kampung Sidodadi Disorot Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers.

“Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punnya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela NKRI,”tegasnya.

Ketum PWDPI mennyatakan diera kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI serta harus Cinnta Tanah Air Kita,”imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

“Inilah dasar utama kita mendirikan bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,”pungkasnya. (Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gemilang……!!! Anak Wartawan Menoreh Prestasi Sebagai Atlet Taekwondo Juara Daerah Dan Juara Nasional.
*Ketua Dewan Pembina PWDPI, Ike Edwin Sambut Kunjungan Danlanud M.Bun Yamin, Letkol Pnb, Oktav*
Diduga Kebal Hukum, Kepala Kampung Sidodadi Disorot Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
*Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung*
LBH SUARA PANRITA KEADILAN (SPK) Siap memberikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat kurang mampu
Proyek Gedung Laboratorium Veteriner Lampung Diduga Bermasalah, Kontraktor Berganti di Tengah Jalan
Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI : Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal*
BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati Sukses Menyelenggarakan Focus Grup Discussion – II

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:22 WIB

Gemilang……!!! Anak Wartawan Menoreh Prestasi Sebagai Atlet Taekwondo Juara Daerah Dan Juara Nasional.

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:49 WIB

*Ketua Dewan Pembina PWDPI, Ike Edwin Sambut Kunjungan Danlanud M.Bun Yamin, Letkol Pnb, Oktav*

Selasa, 22 April 2025 - 18:50 WIB

Diduga Kebal Hukum, Kepala Kampung Sidodadi Disorot Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:55 WIB

*Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung*

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:19 WIB

LBH SUARA PANRITA KEADILAN (SPK) Siap memberikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat kurang mampu

Berita Terbaru