*Ketum Laskar Lampung Minta Kejati Selamatkan Uang Rakyat 271 Miliar*
Lampung.–
Kumparan88news.com.–
Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nero koenang aja atau sering disapa Panglima Nero minta kepada Kejati Lampung untuk selamatkan uang rakyat sebesar Rp271 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) milik BUMD Provinsi Lampung.
Panglima Laskar Lampung juga kuat dugaan kasus ini melibatkan sejumlah oknum petinggi pejabat Lampung.
“Ada dugaan kasus ini melibatkan bos besar seperti sekda, biro ekonomi serta biro keuangan. Bagaimana uang bagi hasil bisa masuk anak perusahaan .aneh bin ajaib. Diduga sudah ada perencanaan awal untik kelola dana tersebut,”tengas Panglima Laskan Lampung pada Selasa (5/11/2024).
Oleh karena itu, Panglima Nero minta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung jangan tebang pilih tangani kasus tersebut. Siapapun yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus 271 miliar harus diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya dan jebloskan kepenjara.
“saya yakin pihak kejaksaan sudah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Laskan Lampung siap mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi ditanah Lampung ini. Jangan hiraukan oknum yang ingin melemahkan upaya hukum yang telah diterapkan oleh pihak kejaksaan. Teruslah berjuang demi menyelamatkan uang rakyat,”tegas Panglima Nero.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha, justru mennyayangkan atas pernyataan dari salah satu pengacara yang terkesan ingin melemahkan kasus ini.
Secara tegas mengcounter pernyataan kontroversial pengacara Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, yang menuding Kejaksaan Tinggi Lampung “prematur” dalam menyelidiki dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Panji menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan mengesankan adanya upaya untuk melemahkan kredibilitas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Panji, tindakan kejaksaan yang tengah berlangsung bukanlah langkah yang sembrono, melainkan hasil dari prosedur hukum yang ketat dan pertimbangan matang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam memberantas korupsi, tidak ada istilah “prematur” atau “tergesa-gesa.” Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung adalah wujud nyata komitmen untuk memberantas korupsi yang telah mencederai pembangunan di provinsi ini.
“Pernyataan Sopian Sitepu seolah-olah ingin menggiring opini publik agar percaya bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyaluran dana 10% tersebut,” ujar Panji. “Hal ini sangat tendensius dan mengabaikan fakta bahwa Kejaksaan Tinggi pasti sudah memiliki alat bukti minimal yang kuat sebelum melakukan penggeledahan. Ini bukan sembarang langkah; kejaksaan pasti sangat berhati-hati karena dampaknya besar terhadap institusi.”
Panji juga menyampaikan bahwa pernyataan semacam ini hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap agenda besar pemberantasan korupsi di Lampung. Ia mempertanyakan, apakah Sopian benar-benar mendukung agenda antikorupsi pemerintah atau justru malah mencoba menutup-nutupi praktik korupsi di provinsi ini.
“Tindakan Kejaksaan Tinggi seharusnya diapresiasi, bukan malah diserang dengan tudingan tak berdasar. Kita sebagai masyarakat harus mendukung penuh,” tegas Panji. “Kalau tidak, kita akan terus tersandera oleh korupsi yang menggerogoti masa depan Lampung.”
Pernyataan Panji ini memperlihatkan bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal tindakan hukum, tetapi soal keberpihakan yang jelas pada keadilan dan transparansi.
(*).