Kepala SMPN1 Sumberejo Diduga Korupsi Dana BOS Reguler. Segera di Laporkan ke APH….!!

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS.–

Kumparan88news.com.-
Oknum kepala sekolah (kepsek) terus merajalela mengrogoti anggaran demi anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah daerah atau pusat, tanpa ada rasa malu demi untuk memperkaya diri sendiri segala cara juga di halalkan.

Salah satu oknum kepsek yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara struktural, sistematis dan masif selama dua tahun berturut-turut, dari tahun 2022 dan 2023 adalah Tekat Santoso yang menjabat kepsek SMPN1 Sumberejo kecamatan Sumberejo kab.Tamggamus.

Pencairan dana BOS membuat oknum kepala sekolah merasa senang, lantaran ada bantuan uang masuk dalam jumlah besar ke sekolah. Seperti kita ketahui sendiri, bahwa bantuan BOS itu adalah khusus untuk sekolah SD, SMP, SMA/SMK, SLB negeri maupun swasta.

Oknum kepsek yang telah berhasil menilep dana bos telah banyak yang masuk penjara. Hal ini disebabkan karena melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan tindakan penggelapan atau penyelewengan dana BOS, Bagi pelaku korupsi atau pelaku penyelewengan dana BOS harus dihukum.

Tapi sebaliknya ada kejanggalan data yang berdasarkan sumber data yang dipegang oleh awak media mulai dari tahap 1 sampai di tahap 2. ada pengelolaan anggaran BOS yang tidak masuk akal sehat publik, salah satunya contoh tahap 1 dan 2 pada tahun 2023.

Dana BOS Ta. 2023 (Laporan Siswa 558)
Tahap I :
A.– Penerimaan peserta didik baru.Rp.5.051.190. B.– Pengembangan perpustakaan.
Rp 1.800.000
C.– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp. 46.169.551.
D.– Kegiatan Asesmen atau Evaluasi Pembelajran
Rp. 36.483.324.
E.– Adminitrasi kegiatan sekolah
Rp. 34.596.480.
F.– Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp. 8.636.400.
G.– Langganan Daya dan jasa Rp 18.296.625.
H.– Pemeliharaan sarana dan Prasarana
Rp 52.211.800.
I.– Penyediaan alat multi media pembelajaran. Rp14.985.000.
J.– Pembayaran Honor Rp45.300.000.

Baca Juga:  Ketum MPSU Bertemu Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung Adijono Bahas Laporan MPSU

Tahap ll
A.– Penerimaan peserta didik baru Rp. 4.451.130. B.– Pengembangan perpustakaan.
Rp 1.800.000.
C.– Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler
Rp. 49.421.350.
D.– Kegiatan Asesmen atau Evaluasi Pembelajran
Rp. 120.060.000.
E.– Adminitrasi kegiatan sekolah
Rp. 57.267.480.
F.– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Rp3.400.000.
G.– Langganan Daya dan jasa Rp.21.115.700.
H.– Pemeliharaan sarana dan prasarana. Rp49.553.290.
I.– Pembayaran honor Rp43.300.000.

Anggaran yang begitu fantastis diduga banyak yang di selewengkan oleh oknum Tekat Santoso untuk kepentingan pribadi atau berjamaah

Demi penerbitan pemberitaan yang akurat dan berimbang media inipun beberapakali menyambangi oknum Kepsek Tekat Santoso di sekolah untuk mendapatkan keterangan dan Informasi terkait adanya dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2022 dan 2023.
Selasa (28/05/2024).

Selain dana BOS reguler ada dugaan kuat dana BOS Afirmasi turut di TILEP oleh oknum kepsek Tekat Santoso dan ada dugaan beberapa kolom dalam kegiatan sekolah yang mana dianggarkan melalui dana BOS, disitu adanya dugaan terjadi mark’up anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Diduga adanya perbuatannya, Oknum Kepsek tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.Kurungan penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Kepada Dinas Instansi terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa memberikan efek jera kepada oknum yang merugikan keuangan Negara, apabila terbukti sengaja melakukan tindakan untuk kepentingan memperkaya diri dengan memanfaat kan pangkat atau jabatannya, Hukum sesuai dengan undang -undang yang berlaku.

Tim.
Berita bersambung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru