Kekerasan Orang Tua Angkat Di Tulang Bawang Terhadap Anaknya Sendiri : Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Rabu (01/04/2026)–Kumparan88news.com

Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di bawah pimpinan Ipda Andi Arkan Bakti, S.Tr.K bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus yang sangat memilukan dan mengejutkan masyarakat.

Seorang pria berinisial MS, yang notabene adalah ayah angkat, tega melakukan kekerasan fisik luar biasa terhadap anak asuhnya, Kahylatus Safa. Aksi biadab ini terjadi pada Minggu malam, 29 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Gg. Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin. Merasa kesal, pelaku tak hanya memarahi korban, tetapi juga bertindak sadis dengan memukul menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku bahkan memasang rantai besi dan menguncinya di leher anak malang tersebut sebelum mengurungnya di dalam kamar.

Akibat perbuatan orang tua angkatnya tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam. Kejadian mengerikan ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang.

Merespons laporan LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung langsung bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku dengan lemas mengakui semua perbuatannya. Atas tindakan kejamnya tersebut, MS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua. Hukum di Indonesia sangat tegas melindungi anak dan perempuan. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan!” tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M. melalui keterangannya, Rabu (01/04/2026).
“Kami pastikan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum. Ia kini kami jerat melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” tambahnya dengan tegas.

Baca Juga:  Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Tulang Bawang Juga Gelar Bakti Kesehatan dan Pembagian Bansos.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan kinerja Satreskrim dan Unit PPA untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan rumah tangga demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi generasi muda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.
Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Keras Proyek Rigid Beton di Tulang Bawang: Desak APH dan BPK RI Audit Fisik ke Lapangan
*Dituding Memakai Ijasah Palsu di Media Elektronik, PH Kakam “AM” Mempertimbangkan Langkah Hukum Agar Kedepan Tidak Terulang Lagi.*
*HEBOH! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor*.
Kapolres Tulang Bawang Didesak Tangkap Pelaku Pemukulan & Provokator Di Lingkup PEMDA
Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Penggunaan Mobil Pribadi oleh SPPG MBG Putra Mandiri Sukses, Pihak SPPG: Kami Sedang Melengkapi Sarana dan Prasarana
Ketua BAIN HAM RI DPW Provinsi Lampung Kritik Tindakan Kapolsek Banjar Agung Melalui Aparat Kampung yang Akan Jemput Paksa Warga Tidak Ikut Ronda Malam
Ketua Majelis Perwatin Adat Marga Aji Menyurati Ketua Adat Sungai Sidang Dan Dua Kepala Desa Prihal Hak Adat Ulayat Sungai Sidang Dan Hak Adat Ulayat Marga Aji.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:07 WIB

Kekerasan Orang Tua Angkat Di Tulang Bawang Terhadap Anaknya Sendiri : Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher

Senin, 30 Maret 2026 - 15:24 WIB

Diduga Disiksa Orang Tua Angkat, Anak 14 Tahun di Tulang Bawang Ditemukan Terantai dan Digembok.

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:26 WIB

Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Keras Proyek Rigid Beton di Tulang Bawang: Desak APH dan BPK RI Audit Fisik ke Lapangan

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:19 WIB

*Dituding Memakai Ijasah Palsu di Media Elektronik, PH Kakam “AM” Mempertimbangkan Langkah Hukum Agar Kedepan Tidak Terulang Lagi.*

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:03 WIB

*HEBOH! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor*.

Berita Terbaru

Rote Ndao

*Pemerrintah Rote Ndao, Pasif Menilik Rakyat*

Senin, 16 Mar 2026 - 11:20 WIB