Kadistan Tuba Bungkam Terkait Dugaan Mar’up dan RDKK Fiktif di Kecamatan Menggala !!! Peran Fungsi BPP Kelalaian di Tulang Bawang

Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang (Kadistan TUBA) Diduga kuat bungkam terkait dengan Mar’up dan E – RDKK Kelompok Tani Fiktif di wilayah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Jumat. 20/Juni/2025
Hal itu disampaikan oleh Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia TUBA, disaat chat WhatsApp Kepada (NR) Kadistan untuk konfirmasi atas penemuan rekan-rekan media yang tergabung di DPC PPWI TUBA tetapi tidak ada jawaban sampai saat ini, chat WhatsAp pada hari Jumat 13/Juni/2025 sekitar jam 14:30 WIB, oknum berinisial (NR) sebagai kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang hanya bungkam. Ucap Andre
Andre juga mengatakan.” Dampak dari dugaan Mar,up serta E-RDKK fiktif ini, ialah bantuan-bantuan dari pemerintah pusat menteri pertanian seperti bibit padi, bibit jagung dan alat – alat Alsintan dll,nya sehingga tidak tepat sasaran, sehingga para oknum mafia mengambil kesempatan dan peluang untuk aksi Menipulasi data dengan cara mengumpulkan KK dan KTP perorang,” sedangkan belum tentu orang tersebut mempunyai peladangan sawah atau kebun jagung yang mencapai (2) dua Hektar dan (4) Hektar perorang, walaupun ada itupun orang tertentu. Apalagi wilayah khusus’nya di Kecamatan Menggala.” Ucap tegas Andreyadi Asli Putra Menggala. Kabupaten Tulang Bawang
Andre menambahkan, disaat wawancara dan investigasi salah satu oknum BPP di tulang bawang menyampaikan,” bahwa mereka menerima data dari kelompok tani atau ketua Poktan lalu diproses untuk di jadikan E-rdkk dan sudah melalui hasil rapat. Ucap oknum BPP
Sehingga dari dugaan kelalaian Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) dan dinas pertanian, para oknum mafia mengambil keuntungan karena BPP serta dinas pertanian Tanpa turun di lokasi perladangan kebun jagung ataupun persawahan milik perorangan yang dijadikan kelompok tani, yang mengherankan lagi sebagai peran penting dan fungsi BPP di pertanian, ko bisa di atur – atur oleh ketua kelompok tani, sehingga dugaan pemikiran kami awak media jangan-jangan sudah ada upetinya, sedangkan sudah jelas fungsi BPP dan pertanian sesuai dalam.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 adalah suatu aturan yang mengatur tentang bagaimana penyuluhan pertanian harus dilakukan di Indonesia. Penyuluhan pertanian ini bisa dilakukan oleh lembaga pemerintah, swadaya, atau pihak swasta. Program pembangunan pertanian strategis nasional diatur dalam kerangka kerja Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratan) yang melibatkan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai pusat kegiatan di tingkat Kecamatan melalui gerakan Komando Strategis Pertanian di Kecamatan (Kostratani).
Latar belakang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2020 adalah untuk mengoptimalkan peran BPP sebagai pusat data dan informasi.
Hal ini bertujuan agar penyuluhan pertanian dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta dapat memberikan informasi yang akurat kepada para petani. Contoh penerapan dari Peraturan Menteri Pertanian ini adalah ketika petani di suatu daerah mendapatkan informasi tentang teknik pertanian yang lebih baik melalui penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPP setempat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pertanian di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan petani dapat meningkatkan hasil panen mereka.
(Rls).
Bersambung
(Tim / Red)