Hutomo Lim dari kantor Hukum Presisi One, Yang Berkedudukan di Gedung CBC Patra Office. Jakarta.
Hutomo Lim dari kantor Hukum Presisi One, Yang Berkedudukan di Gedung CBC Patra Office. Jakarta.
Jakarta – Menyingkapi ramainya pemberitaan media on line khususnya radar kepri.com. Terhadap klien kami Bpk. Didik Apriyanto alias Asiong.
Sebagai kuasa hukum kami telah mengambil langkah dengan melakukan somasi ke Radar Kepri.Com dan telah membuat pengaduan langsung ke Dewan Pers, atas pemberitaan pemberitaan tentang klien kami Bpk Asiong sebagai pemilik usaha ready mix di tanjung uban.
Karena pemberitaan tersebut nampak sekali niatnya yang patut diduga ingin menjatuhkan usaha klien kami, dan juga patut di duga ada hubungan dengan Laporan polisi yg saat ini di tujukan kepada klien kami.
Semua pemberitaan dari awal sampai akhir, sampai percakapan dalam whats up semua mengarah kepada dugaan di atas. Dan untuk proses hukum selanjutnya tentu kami menghormati apa yang di atur dalam Undang Undang Pers.
Kami saat ini menunggu panggilan dari Dewan Pers atas laporan kami. Mengenai Laporan polisi kepada Asiong di polres tanjung pinang, dapat saya sampaikan terlapor belum tentu salah, dan belum tentu akan jadi Tersangka, dan pelapor juga belum tentu benar.
Ini yang harusnya di mengerti, Pers harus independen dalam membuat pemberitaan, jangan membuat pemberitaan yang memojokkan yang belum tentu kebenarannya, tentu untuk setiap perbuatan yg dapat dianggap sebagai sebuah fitnah yang dapat merusak nama baik klien kami, kami tidak ragu dan tidak gentar untuk membuat laporan polisi untuk membela kepentingan klien kami sesuai dengan kuasa yang di berikan kepada kami dari kantor hukum Presisi One.
Setiap orang pasti punya masa lalu, bukan berarti masa lalu harus sama dengan masa depannya, setiap orang pasti menginginkan kehidupan yang lebih baik. Kami sangat mengapresiasi perjuang klien kami sampai ada hari ini sebagai pemilik usaha ready mix dan juga sebagai kontraktor yang bukan hanya di kenal di tanjung pinang, bahkan sudah terkenal di kalangan TNI AL dengan proyek proyek yang telah selesai di kerjakannya.
Terhadap laporan polisi saat ini kami menunggu undangan dari polres tanjung pinang untuk klien kami memberikan klarifikasi .Hanya kami menyesalkan seharusnya untuk laporan seperti ini yang waktu kejadiannya sudah berlangsung cukup lama, bahkan klien kami sendiri sempat meminta no rekening untuk menyelesaikannya tapi tidak di berikan. Semestinya piket reskrim polres tanjung pinang bisa terlebih dahulu meminta di perjelas duduk perkara yang akan dilaporkan ini.
“Misalnya dengan meminta bukti bahwa sebelum di laporkan apakah pelapor sudah pernah melakukan somasi kepada terlapor, Karena nama baik bagi seorang pengusaha tentu sangat penting, hanya harapan kami polres tanjung pinang dapat memproses laporan ini tegak lurus seperti semboyan presisi yang di canangkan oleh bapak kapolri. (Redaksi)