Banjarmasin

Habib Muchdar : Terkait Oknum Anggota Bapas Kelas 1 Banjarmasin Berinisial (IBH)” Diduga Intimidasi dr.YLI, Harus di Tindak Tegas !

Banjarmasin –
Kumparan88news.com.-

Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Habib Muchdar Hasan Assegaf menyampaikan, intimidasi atau adanya penghinaan terhadap seseorang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum, oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku ” Ujarnya Rabu 21 Mai 2025.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya dr. YLI resmi melaporkan seorang oknum petugas pembimbing kemasyarakatan berinisial (IBH) ke Polresta Banjarmasin atas dugaan tindakan intimidasi dan penghinaan.

Dr.YLI membuat pengaduan secara resmi dan diterima penyidik Aiptu Syamsul Cholik, S.H, pada tanggal 16 Mai 2025, diterangkan nya peristiwa tersebut terjadi pada Rabu,14 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan A.Yani Km. 5, Pemurus dalam, Banjarmasin.

Dalam laporannya, dr. YLI menyampaikan bahwa dirinya di telepon oleh Oknum IBH untuk datang ke lapas terkait suatu urusan terhadap mantan suaminya, namun pada saat dr.YLI bertemu dengan Oknum petugas Bapas berinisial (IBH) langsung menyodorkan berkas dan diminta dirinya sebagai Penjamin atas kebebasan bersyarat mantan suaminya dalam perkara KDRT yang saat ini sedang berstatus sebagai tahanan di Bapas Kelas 1 Banjarmasin.

Dr.YLI juga mengaku menolak atas permintaan tersebut yang mana dirinya saat itu juga mendapat perlakuan kasar secara verbal di hadapan sejumlah orang “Saya merasa terintimidasi, oknum anggota bapas tersebut meminta dan memaksa saya menandatangani dan meminta saya untuk sebagai Penjamin, surat pembebasan bersyarat, sambil melempar map oknum tersebut memarahi saya di hadapan orang banyak yang seolah mendukung atas pembebasan bersyarat yang di ajukan oleh mantan suami saya ” ungkapnya.

Lebih lanjut Pendiri Organisasi Persaudaraan Timur Raya ( PETIR ) Habib Muchdar Hasan Assegaf, menegaskan” Intimidasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang sipir kepada mantan istri napi korban KDRT Oleh karena itu,Habib Muchdar berharap agar pihak kepolisian Polresta Banjarmasin untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas yang disinyalir adanya keberpihakan antara napi dengan oknum petugas.

Dalam paparannya Habib Muchdar menyebut Intimidasi, dalam konteks hukum pidana, dapat masuk ke dalam beberapa pasal, terutama terkait dengan ancaman dan pemaksaan, dan seyogyanya oknum tersebut dikenakan pasal yang relevan adalah Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023, yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman ” Jelasnya.

Atas kejadian tersebut Habib Muchdar menilai tentunya ini menjadi suatu perhatian yang serius sistem Bapas itu sendiri yang seolah menunjukkan pengawasan yang dilakukan sangat arogansi, yang mana menurutnya Bapas seharusnya menjadi tempat mengayomi, namun yang terjadi sangatlah miris untuk dilihat, ini bentuk suatu pengkhianatan terhadap mandat pemasyarakatan itu sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya Habib Muchdar menambahkan” Adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Petugas Bapas Kelas 1 berinisial (IBH) tidak dibenarkan secara hukum, untuk itu Habib Muchdar berharap supaya pihak kepolisian Polresta Banjarmasin agar segera memproses secara tegas oknum (IBH)terhadap pengaduan korban dr.YLI dan hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Banjarmasin” Tutupnya.

(Rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button