*Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung*

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung-
Kumparan88news.com.

Sutan Ratu Adil dari Buat Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, Kabupaten Waykanan, H.Damhir Idris, SH Mengatakan pemberian gelar bangsawan Irjen Pol (P),DR.H.Ike Edwin, S.Ik,SH, MH, sudah sesuai aturan adat Lampung.

“Mengenai gelar adat Dang Ike, Sutan Raja Diraja Lampung pemberian dari Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, pada saat beliau menikah. Kenapa diberikan, karena orang tua perempuan beliau adalah anak tertua Pemangku Adat Negara Batin Buay Pemuka Suttan Mangkubumi dan semua persyaratan tata titi adat sudah terpenuhi,”Tegas Damhir, saat dimintai tanggapan terkait berita yang menyoroti penyematan gelar Adat Sutan Raja Diraja Lampung yang diberikan kepada Dang Ike, pada Jum’at (18/7/2025)

Damhir panggilan akrab H. Damhir Idris.SH menjelaskan, bahwa setiap kebuaian atau marga berhak memberikan gelar adat, terhadap siapa pun juga, asal sesuai sama tata titi adat lampung.

“Jadi tidak perlu lagi di pertanyakan atau di permasalahkan terkait gelar adat Dang Ike karena semua sudah cukup jelas dan sudah mengikuti aturan adat Lampung,”pungkas Damhir.

Terpisah, dilansir dari laman Axelerasi.id, Penyematan gelar adat Sutan Raja Diraja Lampung yang digunakan oleh Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, menuai sorotan dari Pemuda Adat Buay Pemuka Bangsa Raja Hendri Gama.

Pasalnya pria yang akrab dipanggil Dang Ike tersebut bukan lah masyarakat asli pepadun, melainkan dari adat Saibatin.

Hendri mengatakan, dalam adat pepadun terdapat dua cara untuk memperoleh gelar Sutan, yakni melalui cakak pepadun atau begawi, dan juga maccang atau nabuh canang di acara adat yang sudah begawi yang diterangkan didepan para penyimbang yang sudah begawi.

“Setau saya untuk memperoleh gelar Sutan di adat pepadun khususnya Buay Pemuka Bangsa Raja, jika dia memang orang asli masyarakat Lampung Pepadun dia harus begawi atau cakak pepadun serta dia harus menyembelih kerbau,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua PWDPI Bandar Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Wartawan dan Mafia BBM

“Sedangkan jika dia orang luar dari adat pepadun dia bisa memperoleh gelar sutan dengan cara angkon muaghi atau angkon bapak/anak tapi tetap harus melewati prosesi adat begawi,” sambungnya.

Adapun terkait Gelar Sutan Raja Diraja Lampung yang digunakan Ike Edwin, Hendri mengaku, dirinya tidak pernah mengetahui adanya prosesi begawi yang dilakukan Ike Edwin.

“Sehingga itu lah yang jadi pertanyaan saya, dari mana gelar Sutan itu diperoleh? Soalnya setau saya beliau bukan orang Way Kanan, dan belum pernah maccang,” kata Hendri.

Hendri menyebut, secara pribadi dirinya sangat mendukung jika ada klaim bahwa Dang Ike merupakan Sutan di adat pepadun. Sebab hal itu merupakan salah satu cara dalam melestarikan adat.

Namun kata dia, gelar tersebut harus lah ditempuh melalui prosesi yang benar. Karena jika tidak, hal itu merupakan sebuah pengingkaran terhadap adat.

“Sebetulnya sangat mendukung dalam rangka melestarikan adat, tapi tidak bisa menyampingkan prosesnya karena itu sebuah pengingkaran terhadap adat,” tuturnya.

“Karena berdasarkan informasi yang saya ketahui di beberapa pemberitaan ataupun medsos, gelar yang diberikan pada Dang Ike sebatas pejuluk dari kelama saja,” jelasnya.

Ia berharap, sebagai masyarakat beradat hal-hal prinsip dalam adat juga tetap terjaga.

“Karena adat ini kebanggaan kita yang harus kita jaga. Jadi ketika ada hal-hal yang keliru harus kita luruskan jangan sampai menyeleweng,” tandasnya.

Diketahui, rencananya Irjen Pol (Purn) Ike Edwin bakal menggelar acara ‘Rencana Pertemuan Silaturahmi Pemangku Adat Lampung Pesisir dan Pepadun Adat Budaya sebagai Pemersatu Orang Lampung’.

Dalam undangan yang tersebar, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin menyematkan Gelar Sutan Raja Diraja Lampung yang diakuinya diperoleh dari Way Kanan (Tim Media Group PWDPI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra YS, S.H., C.MK. Kutuk Keras Pernyataan Oknum Kesbangpol Mesuji: “Lampung Tidak Ada Tanah Adat”
Ketua PWDPI Bandar Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Wartawan dan Mafia BBM
KETUA, SEKERTARIS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) LAMPUNG, PERKUMPULAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA (PERADMI) LAMPUNG, APRESIASI AKSI DAMAI DEMONSTRASI, KONDUSIF TIDAK TERPROVOKASI.
DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG minta Instansi terkait tindak tegas badan publik tidak memberikan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PERIKSA…!!! Oknum Kepsek PKBM Nusa Indah Diduga Korupsi Dana BOP.
Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia(PERADMI) LAMPUNG Menggelar acara Halal bihalal
Proyek PDAM yang dikerjakan oleh CV. Angkatan 10 Menuai sorotan tajam dari LBH PANRITA KEADILAN Provinsi Lampung
*Diduga Usir Wartawan, Sekjen PWDPI : Oknum Kepsek SDN 1 Gulak Galik Terancam Penjara Dua Tahun*

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Ketua BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra YS, S.H., C.MK. Kutuk Keras Pernyataan Oknum Kesbangpol Mesuji: “Lampung Tidak Ada Tanah Adat”

Minggu, 7 September 2025 - 17:54 WIB

Ketua PWDPI Bandar Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Wartawan dan Mafia BBM

Selasa, 2 September 2025 - 11:54 WIB

KETUA, SEKERTARIS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) LAMPUNG, PERKUMPULAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA (PERADMI) LAMPUNG, APRESIASI AKSI DAMAI DEMONSTRASI, KONDUSIF TIDAK TERPROVOKASI.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:21 WIB

*Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung*

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG minta Instansi terkait tindak tegas badan publik tidak memberikan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru