Tulang bawang

Dugaan Sutari Marsono Korupsi Dana BOP, Pencairan Dana Desa TA 2025 di Kampung Duta Yoso Mulyo Perlu Diawasi Dengan Ketat.

Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–

Bergulirnya pencairan tahap pertama anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di seluruh kampung/desa di seluruh Indonesia telah tiba, walaupun masih ada sebagian kampung/desa di beberapa wilayah yang belum bisa mencairkan anggaran dana desanya karena ada sesuatu kendala menurut wilayah kerja masing-masing daerah.

Milliaran rupiah per-kampung yang berasal dari APBN terus turun ke pemerintah daerah di tambah APBD sudah pasti menjadi moment yang di tunggu-tunggu oleh para kepala kampung/kepala desa.

Sama seperti halnya di kampung Duta Yoso Mulyo yang terletak di kecamatan Rawapitu kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kampung yang saat ini di pimpin oleh seorang ketua yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) merangkap kepada kampung yang bernama Sutari Marsono.

Yayasan yang bernama PKBM Rawa Indah yang terletak di kampung Duta Yoso Mulyo adalah milik dari Sutari Marsono oknum kepala kampung Duta Yoso Mulyo yang
sempat viral dalam pemberitaan beberapa media online beberapa waktu yang lalu, kalau oknum kepala kampung tersebut sempat di panggil oleh pihak kejaksaan Negeri Menggala terkait dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Yayasan PKBM Rawa Indah.

Bukan hanya Sutari Marsono yang terseret adanya dugaan korupsi dana BOP pada yayasan Rawa Indah pada tahun Anggaran 2022-2023, ketua yayasan PKBM Raden Intan atas nama Paijo juga sudah menjadi penghuni sel, yang telah melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat negara mengalami kerugian sebesar Rp717.799.770.00.

Terus gimana dengan si Sutari Marsono….?
ini yang mencuri perhatian publik, kalau oknum kepala kampung yang merangkap ketua yayasan PKBM Rawa Indah bisa lolos dari jeratan hukum. ada genangan apa…?
Apakah oknum kepala kampung tersebut kebal hukum….? apa akan mengembalikan uang kerugian Negara…?

Sempat beredar di tengah masyarakat di kecamatan Rawapitu bahwa oknum tersebut lagi berusaha dan berupaya menjual lahan sawah milik sendiri dan disinyalir ada upaya lain mengadaikan lahan sawah milik desa atau Fasilitas umum selama beberapa tahun dengan nominal gadaian sebesar Rp 200 juta, selama belum bisa memulangi uang gadaian lahan sawah tersebut, maka pihak penerima gadaian bisa terus mengarap lahan sawah tersebut.

Dugaan membabi buta mencari uang, patut di waspadai dan di awasi ketat oleh inspektorat dan dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) kabupaten Tulang Bawang, jangan sampai anggaran dana desa ikut terpakai oleh oknum tersebut. Kehati-hatian dan antisipasi wajib dilakukan oleh semua pihak, termaksud warga kampung Duta Yoso Mulyo harus lebih ketat ikut mengawasi pengelolaan anggaran dana desa di kampungnya sendiri.

Hingga berita ini naik tayang menjadi konsumsi publik, handphone milik oknum kepala kampung tersebut aktif tetapi di telpon berkali kali tidak merespon, hal ini menjadi suatu kerugian tersendiri di karenakan oknum tersebut tidak berkenan memberikan informasi yang di butuhkan oleh media ini. Maka perimbangan di dalam pemberitaan di tolak dengan sendirinya.

Harapan beberapa warga kampung Duta Yoso Mulyo berapa waktu yang lalu yang berhasil di himpun media, agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) lebih serius di dalam penanganan dana BOP di yayasan PKBM Rawa Indah.
Kamis (27/03/2025)

Beberapa media dan lembaga selepas hari Raya Idul Fitri ini, akan mengunjungi ke pihak Kejaksaan Negeri Menggala dan dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang, untuk mempertanyakan sejauh dan tindak lanjut dari dugaan adanya kerugian Negara di yayasan PKBM Rawa Indah.

(Tim).

Berita bersambung.
” Penusuran anggaran dana Desa yang di duga ada terjadi mark-up didalam pengelolaannya”

Penulis : Andika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button