DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG minta Instansi terkait tindak tegas badan publik tidak memberikan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Bandar Lampung,–
Kumparan88news.com.–
Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Lampung (DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG), FERRY SAPUTRA YS,S.H.,C.MK minta Instansi terkait tindak tegas badan publik tidak memberikan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Senin (12/05/2025).
Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi. Bahwa Hak atas Informasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi disebut Hak Publik, Ungkapnya.
Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan oleh instansi terkait apabila informasi publik tidak diberikan adalah Sanksi administrasi yang dapat dikenakan apabila informasi publik tidak diberikan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan kewenangan yang berwenang memberikan sanksi. Sanksi ini dapat berupa teguran, demosi, pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat. Selain sanksi administrasi, pelanggaran UU KIP juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sanksi Pidana: “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” kata Ferry.
(*).