Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Eradicate Menanggapi Terkait Dugaan Pungli Kadis Pendidikan Aceh Utara.
Aceh Utara.
Kumparan88news.-com
Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Eradicate Menanggapi Terkait Dugaan Pungli Kadis Pendidikan Aceh Utara.anggapi Beberapa Pemberitaan Di media Online dan Cetak Terkait dugaan Kecurangan Jamaluddin.S.Sos.M.Pd selaku kepala dinas Pendidikan Aceh Utara (27/03/23)
Ketua K3S dan MKKS mengelak atau melakukan sanggahan itu hak hak mereka, pada prinsipnya Kami selaku Lembaga Independen dan beberapa kawan kawan penggerak anti Korupsi akan terus Mengumpulkan bukti bukti dugaan Kecurangan Kepala Dinas pendidikan serta K3S dan MKKS karena ada beberapa laporan dari pihak kepala sekolah merasa tidak nyaman terhadap Pungutan Liar yang diduga di lakukan Jamaluddin.S.Sos.M.Pd melalui K3S dan MKKS Tandas nya.
Raden Bagus Satria.SH. Mengungkapkan lagi. “Waktunya nanti masalah ini kami akan laporkan Ke KPK karena hasil rekaman narasumber serta percakapan MKKS dan K3S diduga meminta Anggaran kepada Seluruh kepala sekolah sudah kami kumpulkan serta bukti bukti pendukung ,dari beberapa kepala sekolah pun Siap menjadi saksi atas dugaan kecurangan Jamaluddin. S.Sos.M.Pd” ungkapnya
Dari hasil investigasi di lapangan diduga oknum Kepala Dinas pendidikan melakukan Pungutan Liar terhadap Progam DAK sekolah senilai 10.% serta diduga ikut melakukan pungutan untuk renovasi ruang PJ Bupati, per sekolah di kenakan 2,000.000 kali SD. 405 sekolah SMP. 150 sekolah hampir 300 JT sekian kemana dana tersebut. Padahal di ruangan PJ Bupati tidak ada renovasi dari dinas pendidikan ,
Bukankah setiap renovasi ruang Bupati sudah ada anggaran nya dari pemerintah daerah salah satunya dari dinas PU,
” Kami beserta kawan kawan Lembaga Anti Korupsi Akan terus Menggiring Masalah ini ke KPK karena kalau hanya di Aceh disinyalir lambat atau dianggap angin lalu” ungkap nya lagi.
” Berdasarkan Informasi Para K3S Dan MKKS melakukan Hak sanggah bahwa informasi Publik kami tidak benar dan di unggah di Media online Lokal ,
Menurut kami silahkan saja Pembuktian nya nanti setelah data kami lengkap serta saksi siap kami akan ajukan ke KPK Jakarta serta keterangan di Media kami dokumen kan untuk hak gugat nanti di KPK apa bila hak sanggah terbukti bersalah Oknum K3S dan MKKS akan ikut terjerat berdasarkan Pasal 291 UU 1/2023 jika keterangan palsu diatas sumpah di berikan dalam perkara pidana dan merugikan akan di ancam pidana paling lama 9 tahun”. Tandas nya.
Dalam hal ini Kami selaku Lembaga Independen yang menginginkan agar di dunia pendidikan bersih dari pungli dan korupsi agar pelaku Oknum pejabat siapa pun yang mendukung agar di proses sesuai hukum yang berlaku
” Kami berharap kepada bapak Presiden Joko Widodo serta Deputi Kementrian Kemendikbud memberikan Tindakan tegas terhadap Para Oknum Yang melakukan Tindakan Melawan hukum apa lagi mencari keuntungan di dunia pendidikan” .Tutup nya
(Rls).
Seperti di kutip dari Media HumasPolri.com.
dan
Media online Rajawalinewstv.com.