Pesawaran.-
Kumparan88news.com.-
Ramai nya pemberitaan menyoroti dugaan Korupsi anggaran APBD tahun 2025 dinas Pendidikan Kab pesawaran kini jadi perbincangan publik.
Dari beberapa temuan awak media yang tergabung di FAJU NUSANTARA mengungkapkan Dinas pendidikan banyak melakukan pelanggaran, diantara nya pemerintah sedang melakukan evisiensi dinas pendidikan malah menggunakan anggaran sangat jor joran .
1. Dalam satu tahun Anggaran Kepala dinas melakukan perjalanan dinas sebesar Rp. 631.841.000
2. Belanja Honorium Narasumber Acara dan panitia Paud tingkat dasar Rp. 625.890.000
3. Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba sukarela dan sosial yang telah memiliki surat Rp. 1.790.400.000
4. Gaji PPPK dinas pendidikan Rp. 29.262.476.000
5. Penggunaan BOSP Kinerja Rp. 1.640.000.000
6. BOSP reguler Rp. 49.384.589.000
7. Bos di terima oleh satdiknas suwasta Rp. 4.754.000.000
8. Anggaran Proyek sekolah Penunjukan langsung di bawah dua ratus juta di potong 15 % dari nilai oleh tim dinas pendidikan di wajibkan setor.
Dari beberapa temuan tersebut kami berharap Kejaksaan tinggi Lampung Memeriksa realisasi anggaran APBD 2025 di dinas pendidikan Kabupaten pesawaran. Kami menduga ada indikasi korupsi berjamaah.









