BANKUM GERADIN Banten” Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Jambe Tangerang!

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang –
Kumparan88news.com.–

Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Dalam kesempatan ini
Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, menyampaikan “Teman-teman tersangka juga tidak usah takut dan khawatir tentang adanya pembiayaan, karena Kami, dalam hal ini GERADIN, memberikan Bantuan Hukum secara gratis, tanpa dimintai biaya dan atau administrasi lainnya” Ujarnya Jum’at 28 November 2025.

Adapun acara penyuluhan Hukum yang di adakan di Rumah tahanan negara ( Rutan ) kelas 1 jambe Tangerang dan acara tersebut dibuka oleh Ahmad Yuri setiawan ( Ka. Subsi ) Bantuan Hukum dan Penyuluhan.

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh ketua GERADIN Kabupaten Tangerang Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD., Dalam paparannya Rusman menekankan bahwa setiap individu, termasuk para tersangka yang sedang menjalani proses hukum, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Oleh karena itu “Kawan-kawan tersangka yang hadir dalam penyuluhan hukum saat ini harus mendapatkan hak-hak hukumnya, sesuai dengan perintah Undang-Undang,” tegas Rusman di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, Advokat Rusman Nuryadin. SH.,M.AD, memberikan kabar baik kepada para tahanan tidak usah khawatir akan biaya pendampingan hukum. Beliau memastikan bahwa GERADIN hadir untuk memberikan Bantuan Hukum secara gratis atau cuma-cuma.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tersangka mengenai hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung, serta bagaimana mekanisme mendapatkan akses terhadap bantuan hukum gratis sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Baca Juga:  DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL ).

Untuk itu kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan bahwa prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dapat terwujud secara merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali bagi mereka yang berada di dalam Rutan.

Acara penyuluhan tersebut di hadiri juga oleh jajaran pengurus dan anggota GERADIN. antara lain. Advokat Ita Novita.,S.H. Advokat Karmadi.S.H. S.Pd. Advokat Aliyudin.S.H. Advokat Abdul Rofik.S.H. (*)

Mr.Man

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL ).
BANKUM GERADIN Kabupaten Tangerang gelar LUHKUM di Kecamatan Sukadiri.
LESIM Puji Kinerja Bupati Tangerang, Sebut Tudingan Foya-Foya Hanya Isu Murahan.

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 21:21 WIB

BANKUM GERADIN Banten” Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Jambe Tangerang!

Selasa, 4 November 2025 - 14:18 WIB

DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL ).

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:44 WIB

BANKUM GERADIN Kabupaten Tangerang gelar LUHKUM di Kecamatan Sukadiri.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:34 WIB

LESIM Puji Kinerja Bupati Tangerang, Sebut Tudingan Foya-Foya Hanya Isu Murahan.

Berita Terbaru