Aset Desa Jadi “BANCAKAN” Para Oknum Aparatur Kampung Suka Bhakti.
Tulangbawang –
Kumparan88news.com.–
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa tokoh masyarakat Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Ia mengatakan bahwa aset desa yang ada dikampung Suka Bhakti itu berupa tanah bengkok seluas 5 Hektar, yang ditanami pohon kelapa sawit. Rabu (29/01).
Selama dalam kurun waktu 7 tahun lebih hasil dari aset desa di Kampung Suka Bhakti dikelola oleh Kepala Kampung dan para kaurnya (staf), pengelolaanya tidak transparan dan hasil dari penjualan aset desa tersebut tidak jelas keberadaan uangnya.
“Aset desa itu dikelola oleh kepala kampung dan para kroni-kroninya, seperti Arman, Sulaiman, Taufik dan lainnya”, kata narasumber.
“Dari pertama kali menjabat pada tahun 2017 sampai di tahun 2023 akhir, hasil dari aset desa tersebut dikelola oleh mereka dan hanya menguntungkan bagi mereka sendiri”, tegasnya.
“Uang hasil dari penjualan buah sawit tersebut tidak sedikit pak, tapi tidak ada realisasinya ke kampung apalagi untuk mensejahterakan masyarakatnya, kalau pun ada bangunan yang dibuat dari hasil aset desa itu tidak sesuai dengan hasil yang sebenarnya, coba aja kita hitung dengan luas tanaman sawit 5 Hektar dipanen setiap Minggu dengan harga yang lumayan tinggi, berapa hasilnya”, ucapnya
Narasumber menambahkan, tahun lalu pernah kami bahas bersama dengan kepala kampung dan jajarannya serta para tokoh masyarakat lainnya, yang berkesimpulan bahwa aset tersebut harus kembali ke masyarakat dan dikelola oleh masyarakat.
“Makanya pada akhir tahun 2023 kemarin kepengurusan aset tersebut tidak lagi dikelola oleh kepala kampung dan para kroni-kroninya. Saat ini kami bertanya dan menuntut kemana dan dimana hasil dari penjualan aset desa itu selama 7 tahun lebih yang lalu ?
Bahkan kami dengar kepala kampung dan kroninya masih ada sangkutan (hutang) di lapak Sawit sebesar lebih kurang Rp. 19.500.000.( Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan sampai saat ini uang itu belum terbayarkan. Yang menjadi pertanyaan besar kami adalah, kemana uang hasil penjualan aset tersebut selama 7 tahun lebih ? Apakah untuk beli mobil? Buat rumah? Atau buat modal usaha? Atau yang lainnya”.
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan, sampai pengawasan dan pengelolaanya.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa,
Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pengunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahan tanganan, pembinaan, pengawas dan pengendalian aset desa.
Pengelolaan aset desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintahan desa dengan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera. Bukan untuk dikelola sendiri ataupun secara kelompok saja.
(Tim).