Agus Hidayat Disinyalir Pemimpin Berjiwa Korup, 9 Hektar Sawah Aset Desa Diduga Ikut Disikat.

Tulang Bawang.-
Kumparan88news.com.-
Tanah bengkok atau Aset desa/kampung Wono Agung berbentuk lahan sawah dengan luas lebih kurang 9 (sembilan) Hektar, seyogyanya bisa membuat warga kampung Wono Agung lebih sejahtera bila di kelola dengan baik dan benar. Aset desa adalah salah satu sumber Penghasilan Asli Desa (PAD) yang hasilnya harus di nikmati seluruh warga kampung Wono Agung.
Tetapi sungguh berbeda jauh yang disinyalir terjadi di kampung Wono Agung Kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Tanah bengkok/aset desa tersebut diduga dikelola dan hasilnya di nikmati oleh Agus Hidayat oknum kepala kampung Wono Agung beserta beberapa orang kroni kroni nya.
Indikasi adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang salah bisa berakibat seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
Beberapa indikasi KORUPSI dapat berupa :
— SUAP.
— PENYELEWENGAN DANA dan
— PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN.
Korupsi dapat menimbulkan dampak negatif, ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik. Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (pemerintah kampung) dan lembaga negara. Menggerus fondasi kepercayaan publik dalam proses demokrasi, merugikan Negara.
Untuk memberantas korupsi di perlukan partisipasi semua pihak, terutama para pemimpin, masyarakat dan APH.
Melihat kehidupan Agus Hidayat kepala kampung Wono Agung berbanding jauh dengan kehidupan warganya yang mana masih ada rumahnya di katagori tidak layak huni dan perlu bantuan pemerintah daerah untuk di lakukan bedah rumah. Adanya Tanah bengkok/aset desa seharus bisa membantu meringankan penderitaan warga kampung Wono Agung yang masih butuh bantuan agar bisa sejahtera.
Dugaan KERAKUSAN Agus Hidayat atas anggaran dan pengelolaan aset desa/tanah bengkok mendapat penilaian negatif dari beberapa kalangan, termaksud dari ketua Lembaga BAIN HAM RI DPW Lampung, Bapak Ferry Saputra,Ys.S.H. yang juga seorang Advokat yang selalu membela masyarakat lemah yang kurang paham Hukum.
” Kalau diduga tanah bengkok/aset desa hanya buat kenyang perut oknum Kepala Kampung dan kroni-kroninya mendingan di laporkan aja, dulu kan sudah pernah di panggil Agus Hidayat itu bersama beberapa kepala kampung yang lain oleh polres, ya masalah aset desa juga.” Cetus bapak Ferry Saputra ketika menerima kunjungan awak media.
Selasa (01/04/2025)
Lebih lanjut, bapak Ferry Saputra menambahkan :
” Permendagri terbaru tentang pengelolaan aset desa adalah Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset desa,
Beberapa prinsip yang harus di perhatikan dalam pengelolaan aset desa :
# Efisiensi.
#. Efektif.
#. Transparan dan terbuka.
#. Bersaing.
# Adil/tidak diskriminatif.
#. Akuntabel.
Ada juga dugaan kalau Agus Hidayat juga bermain di dalam pengelolaan dana desa (DD). menurut narasumber yang bisa di percaya kalau oknum kepala kampung tersebut juga ikut mengrogoti anggaran untuk kegiatan karang taruna, tidak tanggung-tanggung kalau oknum kepala kampung diduga meminjem dana tersebut sebesar Rp10.000.000. (sepuluh juta rupiah), dan hingga saat ini belum di kembalikan.
” Hingga berita ini naik tayang menjadi konsumsi publik, oknum tersebut tidak berkenan menerima dan mengangkat telepon dari awak media.
Dengan tidak berkenan memberikan informasi dan terkesan melecehkan, maka berita di anggap sudah berimbang.”
(Tim).
Berita bersambung.
Penulis ; Andika