JAKARTA –
Kumparan88news.com.-
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rospita Silalahi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/X/2025/POLSEK TARUMAJAYA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Oktober 2025, kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tarumajaya resmi menetapkan Rini Herlina sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Advokat Arifin, SH, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, langkah penyidik merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang “Bahwa benar berdasarkan fakta hukum yang ada, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/25/VI/RES.1.11/2026/Sek Tj tertanggal 2 Juni 2026.
Pemeriksaan dan penyidikan yang panjang, perkara ini telah memasuki tahap lanjutan dan penyidik tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk proses hukum berikutnya,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di kantornya, Ruko Kokan Blok C14, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Kamis, 25/06/2026
Senada dengan itu, Advokat Bayu Ramadhan, SH, menjelaskan dugaan modus operandi yang dilakukan tersangka. Menurutnya, tersangka mendatangi korban dengan menawarkan bantuan penukaran uang dalam jumlah besar menjadi uang pecahan kecil.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyampaikan bahwa uang recehan yang akan ditukarkan sudah tersedia dan apabila terlalu lama dikhawatirkan tidak kebagian. Atas modus operandi tersebut, korban kemudian tergerak dan mentransfer dana sebesar Rp.250.000.000 ke rekening tersangka. Namun faktanya, uang recehan yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban dan dana tersebut diduga digelapkan serta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap II“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami juga berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak muncul korban-korban lainnya,” tegasnya.
Sementara ditempat terpisah, Rospita Silalahi menyampaikan dirinya bukan satu satunya korban. “Rini Herlina merupakan istri dari pendeta jema’at HKBP dan saya bukanlah satu satunya korban atas dugaan perbuatan tindak pidana penipuan penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka Rini Herlina, melainkan masih banyak korban-korban lain dengan modus operandi yang berbeda yang sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Diantaranya Korban MAULIATE SITOMPUL dengan objek kerugian yang cukup besar senilai Rp.9.917.500.000,- berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4957/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dan Korban ALFRED ALPRINO AMBARITA dengan objek kerugian sebesar Rp.3.125.000.000,- berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4955/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 . Artinya apa yang saya sampaikan ini bukan informasi hoax namun ril fakta nyata bahwa tersangka ini telah melancarkan aksinya sejak tahun 2023, dan demi mewujudkan rasa keadilan saya berharap kasus ini harus tuntas sampai tersangka segera diadili di Persidangan ” Ucap korban
Saat ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum perkara tersebut, termasuk langkah penyidik dalam melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi untuk proses penuntutan lebih lanjut.( Red )
Sumber : Adv Arifin. SH,









