Tanggamus –
Kumparan88news.com.-
Desa Sinar Betung kecamatan Talang Padang,tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana terkait program ketahanan pangan. Diduga terdapat penyimpangan sebesar 20 persen dari anggaran yang dikelola oleh staf desa.
Dalam konfirmasi yang diterima, Kepala Desa Sinar Betung, Manda Dinata, menjelaskan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), bukan dana desa seperti yang dikhawatirkan. “Pada tahun 2025, tidak ada pengurus BUMDES yang ditunjuk karena masyarakat belum ada yang bersedia menjabat. Sehingga pengelolaan dana BUMDES tersebut dilakukan oleh staf desa,” ujarnya.
Manda menambahkan bahwa keputusan menjadikan staf desa sebagai pengurus dibuat dengan pertimbangan tertentu. “Daripada dana tidak dapat digunakan sedangkan ada hutang yang harus dibayar, maka kami menetapkan staf desa sebagai pengurus sementara BUMDES,” jelasnya.
Besaran 20 persen yang disebutkan sekitar Rp 140 juta merupakan perkiraan dari total anggaran BUMDES terkait program ketahanan pangan. Namun, hingga saat ini hanya sekitar Rp 50 juta yang berhasil dicairkan. Sisa dana tidak dapat dicairkan karena ketua BUMDES sebelumnya telah mengundurkan diri.
Meskipun demikian, penetapan staf perangkat desa sebagai pengurus BUMDES tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES, pengelola BUMDES harus terpisah dari perangkat desa, kecuali kepala desa yang hanya bertindak sebagai penasehat ex-officio. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Pasal 132 Ayat 6 dan 7 juga melarang pengurus BUMDES merangkap jabatan dalam lembaga pemerintahan atau kemasyarakatan desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 51 mengatur larangan bagi perangkat desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, serta merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sanksi yang dapat diberikan meliputi dua kategori:
– Administratif: Evaluasi oleh kepala desa dan camat, pemberhentian dari jabatan di BUMDES, atau sanksi disiplin sesuai peraturan daerah.
– Hukum pidana: Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menyikapi permasalahan ini, LSM BANKI bersama timnya tengah melengkapi data dan dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Desa Manda Dinata ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Selain itu, LSM BANKI akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa Pekon Sinar Betung tahun 2022-2025 yang diduga kuat terdapat indikasi korupsi yang dilakukan oleh kepala desa bersama aparatur desa.
(Deni Abson)









