Tanggamus

Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos Se-Kabupaten Tanggamus Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Tanggamus.-
Kumparan88news.com.-

Bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan Penerimaan dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SMA Negeri se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2024 yang terjadi di Kab. Tanggamus Provinsi Lampung pada Tahun 2025. Jumat (7/11/25).

Dugaan Tipikor ini dilakukan oleh bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2024, tanggal 15 Agustus 2025 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat kepala sekolah dan bendahara di Kabupaten Tanggamus baru-baru ini kembali membuka mata publik: betapa rapuhnya sistem pengawasan anggaran pendidikan di tingkat satuan sekolah.

Beberapa Lembaga dan media provinsi tergabung dalam satu forum telah melakukan investigasi dilingkup dunia pendidikan tingkat SMA di kabupaten Tanggamus.

Banyak sekali adanya tindakan korupsi dugaan yang di lakukan oleh oknum para kepala sekolah SMA Negerin dan swasta.

Pasalnya anggaran dana BOS dikelola oleh kepala sekolah diduga tidak sesuai dilapangaan.

Oknum kepala sekolah yang masih aktip maupun kena rolling tugasnya mempunyai jejak rekam buruk, yaitu atas dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa Daftar sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu, SMAN 1 Kota Agung, SMAN 2 Kota Agung “MSP”, SMAN 1 Sumberejo “DM” SMAN 1 Pulau Panggung “WD”, SMAN 1 Limau, SMAN 1 Kelumbayan, SMAN 1 Semaka, SMAN 1 Air Naningan,SMAN 1 Bulok, SMAN 1 Ulu belu, SMAN 2 Ulu Belu, SMAN 1 Cukuh Balak, SMAN 1 Wonosobo. Dll.

Dana yang seharusnya menumbuhkan mutu pembelajaran dan memperluas akses pendidikan justru dijadikan ladang kepentingan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Ironinya, peristiwa semacam ini bukan hal baru. Meski audit rutin dari Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu dilakukan, praktik penyimpangan kerap lolos karena dikemas dengan rapi dalam laporan administratif. Celah itu muncul karena lemahnya keterlibatan masyarakat dan minimnya transparansi publik dari pihak sekolah sendiri.

“Korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar soal uang, tapi pengkhianatan terhadap generasi bangsa,” tegas Bung Akhmad Hendra. S.H. M.H, Ketua Advokasi Sai Hati.

Rawannya Penyimpangan yang Terus Berulang Beberapa komponen BOS diketahui paling sering disalahgunakan Mulai dari pengadaan buku perpustakaan yang fiktif atau mark-up harga, pembelian perangkat komputer dan alat praktik dengan spesifikasi di bawah standar, honorarium tenaga non-PNS yang tidak transparan, hingga kegiatan siswa dan pelatihan guru yang dilaporkan terlaksana namun faktanya nihil di lapangan.

Pesan Moral untuk Dunia Pendidikan Korupsi di dunia pendidikan adalah kejahatan ganda — mencuri uang negara dan mencuri masa depan anak-anak bangsa. Dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng terakhir moralitas, bukan justru tempat subur praktik penyelewengan.(TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button