Kodim 0426 Dan Polres Di Minta Agar Bisa Bertindak Tegas. Oknum Bisnis Solar Cong Meresahkan Masyarakat Petani.

TULANG BAWANG.-
Kumparan88news.com.–
Salah satu oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan panggilan Yogi yang belum jelas pangkat dan identitasnya selama ini malang melintang bisnis minyak solar Cong sangat meresahkan para pengguna BBM jenis solar. Di wilayah Rawa Jitu dan Rawa Pitu di seluruh wilayah kabupaten Tulang Bawang.
Keresahan yang di rasakan oleh pengusaha penggiling padi dan alat berat jenis combat danTraktor serta alat pertanian yang menggunakan BBM jenis solar Tidak sedikit alat tersebut yang rusak akibat peredaran solar mentah yang beredar di wilayah tersebut.
Dalam hal ini keluhan petani dan pengusaha penggiling padi meminta kepada aparat penegak hukum Polda dan polres serta kodim untuk agar bisa memberantas peredaran BBM jenis solar tersebut.
Seperti salah satu pengusaha dan pemilik alat berat pertanian khusus Gapoktan baik wilayah Rawa Jitu dan Rawa Pitu serta Gedung Aji. Di mana wilayah tersebut sangat sulit dalam pembelian solar subsidi yang mengakibatkan petani merasa tertipu oleh penjual solar yang bersubsidi yang di tawarkan oleh penjual pengecer
Wilayah Rawa Jitu saja penggiling padi banyak mengeluh mesin mereka banyak rusak dan tidak bisa bekerja dengan baik akibat beredar solar oplosan (Cong)
Hal seperti ini sudah sangat amat meresahkan pemilik alat yang menggunakan solar. Seperti salah satu pemilik bajak dan kombet sebut saja Cakculai 40 tahun mengeluh alat mesin bajak dan kombet sering ngadat dan tenaga tidak ada dan mesin panas serta kerja di sawah banyak hambatan akibat solar mentah atau solar oplosan (Cong)
Saat awak media menelusuri dari penjual solar tersebut adalah Yaang di duga oknum TNI AD berinisial Yogi. Yang memiliki gudang pengopelosan terbesar di Jl. Lintas Rawa Jitu. Kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
Kami awak media mencoba mengkonfirmasi dengan penjaga gudang Demi. Rabu 27/08/2025. Pukul 21:02 WIB pemilik gudang tersebut bernama Yogi. Yogi bukan nama asli dari oknum tersebut yang di duga tugas di kodim 0426 Tulang Bawang.
Saat kami mengkonfirmasi dengan Yogi melalui sambungan WhatsApp. Kamis 27/08/2025 membenarkan gudang tersebut milik nya. Saat kami menanyakan tugas di mana dan nama asli Yogi tersebut menjawab kenapa dan untuk apa.
Kami awak media tidak mendapatkan jawaban yang terucap dari oknum Yogi tersebut. Harapan kami ke pada pimpinan kodim 0426 kabupaten Tulang Bawang untuk dapat bisa memanggil oknum tersebut dan bisa menjelaskan hal tersebut dengan publik dan jika terbukti dugaan kami Yogi memiliki bisnis solar ilegal dan solar mentah (Cong) yang selama ini meresahkan masyarakat agar dapat di tindak lanjut dan di berikan sangsih sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia secara hukum militer atau hukum sipil.
Dalam hal bisnis yang di gelut Yogi selama ini banyak yang di rugikan oleh oknum TNI AD dan melanggar (UU TNI) Berbisnis besar atau kecil.
1. UU Konsumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 )
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004: Pasal 39 huruf c secara tegas melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis, baik kecil maupun besar.
Dalam hal ini agar dapat pihak kodim 0426 memberikan ketegasannya kepada jajaran TNI fungsi dan tugas pokok yang harus di patuhi baik secara hukum atau aturan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Terkait bisnis TNI di Kabupaten Tulang Bawang ini salah satu contoh bagi TNI yang berbisnis di kabupaten ini bisa di katakan pemain solar di seluruh kabupaten Tulang Bawang ini yang di kuasai oleh oknum TNI AD dan TNI AL. Dalam hal bisnis oknum ada bagian masing masing terkodinir dan sistimatik.
(Tim)
#BERSAMBUNG#
(RMRI : Cop)