“Gelap di Balik Gemerlap: Dugaan Upeti, Etika yang Dicampakkan, dan Sunter yang Yang Disinyalir Kebal Hukum?”

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kumparan88nees.com,-
Tulang Bawang,–

Polemik keberadaan tempat hiburan malam Sunter di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung kembali mencuat ke permukaan. Di balik dentuman musik dan gemerlap lampu malam, terkuak dugaan praktik transaksional yang melibatkan oknum aparat kampung, tokoh masyarakat, hingga anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan.
Minggu (04/05/2025).

Saat ditemui tim “Beritapiral.com” pada Jumat, 2 Mei 2025, Kepala Kampung Sumber Jaya, Sutarman, secara terang-terangan mengakui menerima “upeti” dari pengelola tempat hiburan malam tersebut. Namun ketika ditanya soal penggunaan uang tersebut, ia memilih bungkam. Sebuah sikap yang tidak hanya mencurigakan, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, mencuat pula dugaan bahwa Putu, pengelola Sunter, telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 1.200.000 kepada oknum wartawan berinisial RE, dengan tujuan agar aktivitas ilegal tersebut tidak diekspos ke publik. Saat dikonfirmasi, Putu yang didampingi oleh seorang tokoh masyarakat bernama Imron membenarkan adanya pengiriman dana.

> “Saya pernah kirim uang ke RE untuk diberikan ke tim bapak buat beli rokok di jalan, bukti transfernya masih ada,” ujar Putu.

Sementara itu, Imron, yang diduga kuat merupakan anggota DPRD Tulang Bawang, berdalih bahwa pembukaan tempat hiburan tersebut telah melalui musyawarah dengan aparatur kampung, BPK, dan tokoh masyarakat. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan pengakuan masyarakat dan aparatur lainnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Sumber Jaya, justru mengaku tidak tahu-menahu soal adanya setoran rutin (upeti) ke kampung. Ia bahkan heran mengapa informasi ini tidak pernah sampai ke dirinya.

> “Aku ki sekdes loh mas, kok gak ngerti. Opo ditelen dewe yo?” ujarnya dengan nada kesal.

Salah satu tokoh masyarakat menegaskan bahwa BPK tidak pernah hadir dalam rapat perizinan hiburan malam dan tidak mengetahui adanya kontribusi dana ke kampung. Ia juga menyebut tempat itu sempat ditutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa bulan lalu namun kini kembali beroperasi secara terselubung dengan dalih tempat karaoke keluarga dan pemancingan.

Baca Juga:  Panitia PILKAKAM Bumi Ratu Diduga Dibentuk Oleh Oknum BPK Yang Haus Uang Sogokan...!!!

Pelanggaran yang Harus Ditindak Tegas

Jika benar keterlibatan oknum DPRD dalam kasus ini, maka patut dikaji potensi pelanggaran etika dan hukum. DPRD terikat pada Kode Etik DPRD yang mewajibkan setiap anggota menjaga integritas, menjauhi konflik kepentingan, dan tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti, sanksi yang bisa dijatuhkan mencakup peringatan keras, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Dari sisi Aparatur Penegak Hukum (APH), tanggung jawabnya jelas: melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pelanggaran izin usaha. Terlebih jika benar tempat hiburan ini menyuguhkan minuman keras dan praktik amoral yang meresahkan.

Pemda sebagai pemilik otoritas wilayah harus menjalankan pengawasan sesuai tugas pokoknya: menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan perizinan, dan memberi sanksi administratif maupun hukum bila ada pelanggaran.

Kode Etik Jurnalistik pun Diuji

Dugaan suap terhadap oknum wartawan adalah tamparan keras bagi dunia pers. Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 jelas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun. Bila terbukti, oknum tersebut bisa dikenai sanksi etik oleh Dewan Pers, bahkan pidana bila terbukti menghalangi kerja jurnalistik atau terlibat gratifikasi.

Tuntutan Masyarakat: Tutup Sebelum Gejolak

> “Kami tidak pernah tahu tempat rekreasi berubah jadi hiburan malam. Tidak ada warga yang tanda tangan izin. Kami minta ditutup sebelum warga turun tangan sendiri,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Penutup

Apa gunanya lembaga jika hanya menjadi pelindung kebusukan? Apa gunanya musyawarah jika hanya jadi tameng pengelabuan? Polemik ini menuntut bukan hanya klarifikasi, tapi tindakan nyata.
(Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tulang Bawang Didesak Tangkap Pelaku Pemukulan & Provokator Di Lingkup PEMDA
Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Penggunaan Mobil Pribadi oleh SPPG MBG Putra Mandiri Sukses, Pihak SPPG: Kami Sedang Melengkapi Sarana dan Prasarana
Ketua BAIN HAM RI DPW Provinsi Lampung Kritik Tindakan Kapolsek Banjar Agung Melalui Aparat Kampung yang Akan Jemput Paksa Warga Tidak Ikut Ronda Malam
Ketua Majelis Perwatin Adat Marga Aji Menyurati Ketua Adat Sungai Sidang Dan Dua Kepala Desa Prihal Hak Adat Ulayat Sungai Sidang Dan Hak Adat Ulayat Marga Aji.
BAIN HAM RI DPW Prov. LAMPUNG Gelar Agenda Tahunan.
*”Oknum Marinir Patjri Diduga Mafia Solar Backing Pengecoran BBM Subsidi ‘Tangki Setan’ 10 Ton di SPBU 24.345.72, 24.345.27 & 24.345.114 — Wartawan & LSM Diancam Dibunuh, LBH PWRI Kecam Keras dan Desak Kapolri serta Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali Turun Tangan”*
*P3UW dan Ketua Team Pengukuran Tanah Ulayat Marga Aji Megoupak Tulang Bawang Sepakat Memberantas MAFIA TANAH Di Rawajitu Timur Dan Oknum Kades Yang Terlibat*
Meriahkan Dirgahayu kemerdekaan Ke-80 RI, Puskesmas Sidoharjo Adakan Perlombaan Antar Staf.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Tulang Bawang Didesak Tangkap Pelaku Pemukulan & Provokator Di Lingkup PEMDA

Selasa, 4 November 2025 - 21:57 WIB

Ketua BAIN HAM RI Lampung Kritik Penggunaan Mobil Pribadi oleh SPPG MBG Putra Mandiri Sukses, Pihak SPPG: Kami Sedang Melengkapi Sarana dan Prasarana

Sabtu, 1 November 2025 - 12:14 WIB

Ketua BAIN HAM RI DPW Provinsi Lampung Kritik Tindakan Kapolsek Banjar Agung Melalui Aparat Kampung yang Akan Jemput Paksa Warga Tidak Ikut Ronda Malam

Minggu, 14 September 2025 - 13:21 WIB

Ketua Majelis Perwatin Adat Marga Aji Menyurati Ketua Adat Sungai Sidang Dan Dua Kepala Desa Prihal Hak Adat Ulayat Sungai Sidang Dan Hak Adat Ulayat Marga Aji.

Minggu, 7 September 2025 - 21:54 WIB

BAIN HAM RI DPW Prov. LAMPUNG Gelar Agenda Tahunan.

Berita Terbaru