Diduga Kebal Hukum, Kepala Kampung Sidodadi Disorot Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Kumparan88news.com,-
Lampung,-
Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kali ini sorotan tajam tertuju pada Kepala Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawar Tama, Choirul Huda, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan jalan di wilayahnya. Jumat 18 April 2025
Informasi / berita yang beredar luas di masyarakat dan viral di media sosial menyebutkan bahwa pengerjaan jalan di Kampung Sidodadi terindikasi dilakukan asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak hanya itu, pembangunan tersebut juga dilaporkan tanpa adanya barem atau standar teknis yang jelas, memunculkan kecurigaan kuat akan adanya praktik korupsi.
Warga dan publik pun angkat suara. Mereka meminta pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi langsung. Menurut mereka, indikasi pelanggaran ini sudah sangat jelas dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Sangat kami sesalkan jika benar ini terjadi. Sudah seharusnya pihak terkait segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka Choirul Huda diduga telah melanggar UU Tipikor dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi para penegak hukum di daerah dalam melawan korupsi hingga ke akar-akarnya.
Tim…
Bersambung…q