Skandal THR Ilegal di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Pejabat dan Wartawan Terlibat!

Depok –
Kumparan88news.com.–
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok diduga kuat melakukan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal kepada sejumlah wartawan dan organisasi masyarakat (ormas). Skandal ini melibatkan Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, serta beberapa pejabat lainnya.
Pembagian uang tunai yang tidak memiliki dasar hukum ini berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 13.00 WIB di kantor Disrumkim, Jl. Margonda Raya, Kota Depok. Sumber internal menyebutkan bahwa distribusi dana tersebut didasari oleh kepentingan pribadi dan politis segelintir pejabat.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, seorang staf Disrumkim yang enggan disebutkan namanya memilih bungkam dan hanya berkilah, “Saya hanya menjalankan arahan. Ini hanya pengganti uang bensin saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disrumkim terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian THR ilegal ini. Namun, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik yang mencederai integritas birokrasi tersebut.
(Rls).