Sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Resmi Dilantik.

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran,Lampung –

Kumparan88news.com.– Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024 – 2029 mengucapkan sumpah jabatan dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pesawaran, Selasa, (20/8/2024).

Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Zoya Haspita disaksikan Rohaniawan perwakilan agama Islam dan Katholik memimpin pengambilan sumpah pada agenda rapat paripurna tersebut. Turut hadir pula Pj Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil DPRD Pesawaran periode 2019 – 2024, serta tamu undangan lainnya.

Setelah dilakukan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan penyematan PIN Anggota oleh Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Zoya Haspita.

Dalam rapat paripurna tersebut juga turut ditunjuk ketua dan wakil ketua sementara yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024. Keduanya yaitu Achmad Rico Julian dari Partai Gerindra sebagai Ketua dan M. Nasir dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua. Keduanya mendapat amanah sebagai pimpinan sementara sebelum pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran terbentuk secara definitif.

Adapun nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024 – 2029 yang dilantik yaitu.

Dapil 1

Arif Munandar, S.H (Partai Golkar)
Atut Widiarti, S.Sos (PKS)
Maya Afrida Yuska, S.E., M.M (NasDem)
Bumairo (Demokrat)
Evi Susina, S.H (Gerindra)
Harianto (PAN)
Aria Guna, S.Sos.I., M.M (PDIP)
Devita Sahara, S.Kom (PKB)
Herlan (PPP)
Dapil 2

Paisaludin, S.H (PAN)
H. Teguh Santoso, S.E (PKB)
Sarwoko (PDIP)
Yusak, S.H., M.H (Golkar)
Lenida Putri, S.I.P (Gerindra)
Jatu Prima Widia Saputri (NasDem)
Dapil 3

M. Nasir, S.Kom., M.M (NasDem)
Eko Saputra (Gerindra)
Rahmatullah, S.P., M.M (PPP)
Wanda Arista, S.H (PDIP)
Zulkarnain (PKB)
Dapil 4

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum Dan Disayangi Pimpinannya, Oknum Kadis PUPR Menunjukan Sikap Arogansinya.

Suprapto (PDIP)
Fahmi Pahlevi, S.Pd (NasDem)
Muhammad Rinaldi (Gerindra)
Saifudin, S.H (PAN)
M. Teguh Santoso (PKB)
Dapil 5

Yasser Syamsurya Ryacudu (Partai Demokrat)
Achmad Rico Julian (Gerindra)
Yulian Nursasongko (PDIP)
Drs. Sumaryono (NasDem)
Yuhedi (Golkar)
A. Gunawan (PKS)
Dapil 6

Rudianto, S.E (Gerindra)
Dedi Wahyudi (Golkar)
Trisna Mahardika (NasDem)
Hendra Gunawan, S.E (PPP)
Harno Irawan (PDIP)
Subhan Wijaya, S.Kom (Demokrat)
Rudi Adriansyah, A.Md (PKB)
Saptoni, S.H (PAN)
Riza Fahlevi (Gerindra)
Ketua DPRD sementara, Achmad Rico Julian dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD adalah sebuah amanat besar yang diberikan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada para anggota DPRD terpilih untuk bisa tanggung jawab terhadap amanah besar tersebut.

“Atas nama DPRD Kabupaten Pesawaran kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja secara maksimal menyukseskan Pesta Demokrasi 2024. Sinergi dan dukungan dari semua pihak tentu sangat diharapkan untuk kita bersama-sama memajukan Kabupaten Pesawaran” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian meminta kepada anggota DPRD yang dilantik untuk dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan golongan. Sebab dalam menjalankan tugasnya, para anggota dewan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lain sebagainya.

“Perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Bupati saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Pada kesempatan itu, Bupati juga turut mengajak para anggota dewan untuk memaknai kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.

Baca Juga:  Nanda Indira Buka Open Turnament Futsal KNPI Cup.

Kabiro
SYAHRUDDIN(Din Moroo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Soroti Transparansi dan Kepedulian Lingkungan
Kadis Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perkebunan Diduga Korupsi APBD Lamsel TA 2023.
Oknum Kepsek Sumarto Diduga Korupsi Dana Bos 2023 dan Berupaya Menyuap…??

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:05 WIB

Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:58 WIB

Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terbaru