Tiga Pemuda di Ciduk Polres Pesawaran, Lagi Melalkukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN.–

Kumparan88news.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku, pada hari Rabu (24/7/2024).

Ketiga pelaku berinisial yaitu MS (28), dan AI (24), serta IS (38) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di Jalan Lintas Sumatera desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Ketiganya berasal dari Kota Bandar Lampung dan ketiga pelaku diamankan di Polres Pesawaran bersama barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.“Pada hari Rabu (24/7/24) siang sekira pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di temukan dari penguasaan pelaku sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,38 gram, ” jelas Nufi.

Lebih lanjut, IPTU Nufi mengatakan bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas. Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ajaknya.

Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegas Nufi.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Pesawaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga:  Kodim 0503/JB Selenggarakan Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Khitan Gratis

Kabiro.
SYAHRUDDIN (Din moroo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru