KPK Harus Usut Tuntas Perjalanan Dinas Rombongan Bupati Yang Menghabiskan 45 Milliar Lebih Dalam Setahun.
Tulang Bawang.–
Kumparan88news.com.–
Pada TA 2021, Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan belanja perjalanan Dinas sebesar Rp 48.658.831.00. ( Empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Dan merealisasikan sebesar Rp 45.623.406.472.00. (Empat puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) atau 93,77 % yang direalisasikan.
Belanja perjalanan Dinas dalam negeri terdiri dari belanja perjalanan Dinas biasa, belanja perjalanan Dinas dalam kota, dan belanja perjalanan Dinas paket meeting dalam/luar kota.
Satuan biaya perjalanan Dinas dalam negeri diatur di peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2020 tentang standar harga satuan untuk uang harian perjalanan Dinas dalam daerah (perjalanan hanya di dalam kabupaten Tulang Bawang).
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan Regional, uang harian perjalanan Dinas dalam negeri.
— Provinsi Lampung
1. Luar kota Rp 380.000.00/ hari.
2. Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 150.000.00/ hari.
3. Diklat Rp 100.000.00/ hari.
Berdasarkan LHP BPK atas pemeriksaan lebih lanjut dan konfirmasi diketahui bahwa uang harian tersebut meliputi keperluan uang saku, uang makan dan transportasi lokal.
Untuk transportasi dari tempat asal ke tempat tujuan di sediakan pembebanan yang terpisah berupa kendaraan dinas dengan biaya bahan bakar atau biaya sewa kendaraan.
Sungguh ironis bahwa aturan yang di pakai adalah aturan yang di buat oleh Bupati sendiri (Perbup Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2020). sedangkan aturan yang harus di pakai adalah aturan (Perpres RI Nomor 33 Tahun 2020).
Hal tersebut di sebabkan oleh :
a.— Kabid Anggaran kurang cermat dalam mengusulkan standar harga satuan perjalanan Dinas dalam kota.
b.— TAPD kurang cermat dalam menyusun Peraturan Bupati yang mengatur standar harga satuan terkait perjalanan Dinas dalam kota.
Sungguh fantastis dan menjadi pertanyaan Publik uang harian perjalanan Dinas didalam daerah oleh seorang kepala daerah bisa menghabiskan lebih dari 45 Milliar lebih.
Pada hal kita sama-sama tahu di tahun 2021 Negeri kita lagi ganas-ganasnya diserang wabah covid-19 dan semua kegiatan banyak di lakukan di rumah ( Darring dan Lockdown)
Dan hampir tidak ada kegiatan yang di lakukan oleh pejabat di daerah untuk melakukan perjalanan Dinas.
Para penggiat anti Korupsi dan beberapa lembaga ikut angkat bicara, salah satunya bapak Ferry Saputra, Ys.SH ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung :
” Kita DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan mencoba berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menindaklanjuti agar permasalahan ini bisa menjadi terang benderang dan biar lah pihak hukum yang akan nanti memprosesnya.
Sungguh besar anggaran 45 Milliar bisa di habiskan dalam setahun.
Ini menjadi suatu tantangan dari Penegak Hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut apakah anggaran sebesar 45 Milliar lebih bisa di habiskan dalam waktu setahun hanya buat perjalanan Dinas di dalam daerah di kabupaten Tulang Bawang.
Semoga pihak Kejaksaan, Kepolisian dan KPK Khususnya bisa turun langsung mengungkap dan mengusut tuntas pihak-pihak terkait seperti BPKAD Tulang Bawang, Bupati pada waktu itu, beserta dengan kroni-kroninya.
Bersambung.
Penulis/penanggung jawab/Pimpinan Redaksi.: Andika.