Seorang Perempuan di Surabaya Patut Diduga Dikriminalisasi Dan Dipisahkan Dari Dua Putrinya.

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Perempuan di Surabaya Patut Diduga Dikriminalisasi Dan Dipisahkan Dari Dua Putrinya.

Surabaya – Liliana (42) pewaris perguruan karate Kyokus Shinkai di Batu Jawa Timur dan ibu dari dua anak berusia 6 dan 11 tahun yang diduga dikriminaliasi dan dipisahkan dari kedua putrinya mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak. 16/06/23

Setelah mempelajari awal dari kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam akta ontentik yang dituduhkan kepada Liliana dan hasil dari indept interview dan pemeriksaan psikologis terhadap dua anak BP (11) dan CM (7), Komisi Nasional Perlindungam Anak menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi tethadap seorang ibu rumah tanggah dan telah terjadi pua pelanggaran hak berupa pemisahan anak dengan paksa darii pengasuhan dan perlindungan ibunya.

Untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan terhadap atas hak pengasuhan, demi kepentingan terbaik dan kelangsungan tumbuh kembang kedua anak dan hak anak untuk tidak dipisahkan dari ibu kandungnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan Anak di Indonesia, meminta dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses kepada Liliana untuk mengasuh kedua putrinya dengan cara pembebasan bersyarat dari tahanan atau ditempatkan sebagai tahanan rumah sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum yang diajukan kepada Ketua PN Surabaya dan Majelis Hakim, yang menangani perkara adanya dugaan kriminalisasi Liliana.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan kepada sejumlah media di PN Surabaya selepas bertemu Liliana korban kriminalisasi di ruang transit tahanan PN Surabaya, Kamis 16/06.

Lebih lanjut Arist mengatakan, bahwa dalam waktu tidak begitu lama dan untuk memenuhi permintaan dua anak sebagai hak anak untuk didengar pendapat dan demi hak hukum anak, Komnas Perlindungan anak segera menulis surat permohonan kepada Ketua PN bertemu Ketua PN dan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara kriminalisasi dan pemisahahan hak anak, untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah bersyarat bagi Liliana sehingga dapat mengasuh kedua anaknya.

Baca Juga:  *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT*

“Saya percaya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Liliana, demi kepentingan terbaik kedua anak mengabulkan permohonan Pengalihan dari tahanan ke rumah, Jelas Arist.

Mengingat kedua putri Liliana dalam keadaan trauma dan sampai hari berita ini ditulis kedua anak belum perna bertemu.

Dengan mengkriminalisasi Liliana yang mempertahankan keberadaan Perguruan Karateka telah mengakibatkan terpisah
dari kedua anak dari pelukan korban, tambah Arist.

Dalam perkara kriiminalisasi dan pemisahan kedua anak dari orang tua, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal perkara kriminalisasi ini dengan menurunkan Tim Litigasi da Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*
*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*
Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?
Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !
Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden
Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat Padati Kantor Kemenag !
Diduga Ada Upaya Bungkam Media, Sekel Tugu Diminta Klarifikasi
Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:34 WIB

*Perdamaian Kekeluargaan Warnai Klarifikasi Video Viral di Desa Mulya Agung*

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:55 WIB

*Saat Kunjungi Polda Kalsel “Habib Aboe Bakar : Kita Dorong Reformasi Polri Serta Tinjau Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul 2025.*

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WIB

Revitalisasi SMKN 1 Kebun Tebu Kian Janggal: Kusen Lama, Adukan Encer, Pekerja Tanpa APD, Kini Libatkan Oknum TNI sebagai “Pengawas”?

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:09 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:00 WIB

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru